LOBAR, LOMBOK FOKUS |Sejumlah warga Desa Babussalam Kecamatan Gerung yang tergabung dalam Swadaya Persatuan Pemuda Peduli Lingkungan dan Sungai Lombok barat menolak adanya pembangunan Klinik Pratama Buana Medika. Alasan penolakan karna menganggap tempat di bangunnya klinik itu di atas lahan produktif dan lahan abadi dan itu menyalahi aturan.
Ketua Swadaya PPLS Asmuni mempertanyakan atas aturan Perda kepada pihak pengembang, namun pihak pengembang mengarahkan ke Dinas terkait atas izin yang sudah di terbitkan.
“Atas ijin yg sudah di keluarkan untuk klinik pratama yg ada di Dusun Lemokek Desa Babussalam, oleh Dinas PUPR, Pertanian dan Dinas-dinas terkait untuk di kaji kembali atas pemamfaatan lahan produktif yg ada di wilayah tersebut karna sudah bertentangan dengan perda tata ruang atas peruntukan wilayah Perda No.11 Tahun 2011”.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Babussalam, H. Mansyur mengatakan, pembangunan Klinik Pratama Buana Medika di desanya sudah jelas kita tidak setujui dan kita menolak itu. Terlebih pembangunan ini sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan ke masyarakat atau semacam sosialisasi.
“Seharusnya PT Buana Medika Lombok ada pemberitahuan dulu ke kami selaku masyarakat setempat. Ini kan tidak ada tiba tiba maen bangun saja,” katanya kesal di lokasi pembangunan.
Sebagai pembanding, kata dia, kawasan ini dulunya pernah mau dibangun perumahan akan tapi ditolak dan tidak dikasih sama masyarakat dan sama kepala desa, karena menurutnya, lahan disini lahan produktif dan lahan abadi. Apa lagi klinik ini tak ada sama sekali informasinya.
“Namanya masyarakat, pastilah banyak yang tidak faham estimasi bahaya dan resikonya,” ujarnya.
Lahan disekitar ini, lanjutnya, semuanya produktif, jika kemudian sekarang ada pembangunan semacam ini dikhawatirkan ada pembangunan lain dan bisa jadi menggerus habis lahan disini.
“Sejatinya, persoalan ini tetap terjaga dan tidak bisa ada bangunan seperti pembangunan klinik, titik,” tegasnya. “Saya minta Pemda harus berlaku obyektif jangan sampai asal memberikan rekomendasi ijin. Jangan lupa Amdalnya juga menjadi sangat penting agar bisa dilengkapi,” sambungnya.
Sementara, Tokoh Pemuda Babussalam Isnaeni, menyesalkan adanya pembangunan Klinik Pratama di sekitar lahan produktif. Sebagai warga, kita berhak pertanyakan, sebab warga sekitar tidak diberikan informasi serta tidak pernah diajak bermusyawarah.
“Ini kan aneh tiba-tiba sudah ada IMB, padahal letak bangunan ini hanya berjarak 10 meter dengan pemukiman. Mestinya warga diberi tahu biar jelas adanya. Apa dasarnya pemerintah mengeluarkan IMB ini sehingga bisa prlaksanaan proses pembangunan klinik ini”.
Sejatinya, harus ada kesepakatan dan persetujuan dari warga. Karena akan berdampak pada hasil klinik ini terjadinya limbah B3 yang semua bahannya dari kimia semua. Jangan sampai imbasnya mengancam masyarakat yang ada.
“Mengacu pada regulasi IMB itu setidaknya ada tanda tangan kedua belah pihak dan menjabarkan maksud dari kegiatan pembangunan klinik apa”.
Katannya, kita minta proses bangunan ini agar distop dulu supaya diclearkan dulu apa yang belum terselesaikan.
“Jangan sampai tujuannya bagus tapi akan bergejolak, kan tidak elok namanya. Jika kemudian pasal penolakan warga tidak di indahkan, maka kita akan duduki lokasi pembangunan agar diberhentikan,”ancamnya.
Terpisah, pihak PT. Buana Medika Lombok yang dikonfirmasi via Whatsapp perihal tersebut menjelaskan, ijinnya semuanya sudah dikantonginya.
Berdasarkan hasil rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lobar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor 503.A2/533/102/DPM-PTSP-LP/VIII/2020 memutuskan yakni kepada nama jabatan dan perusahaan PT Buana Medika Lombok untuk mendirikan bangunan berupa klinik pratama.
www.lombokfokus.com


