Lombok Fokus, Mataram – Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Nusa Tenggara Barat, Abdul Majid mengatakan para Pedagang Kaki Lima (PKL) taati aturan pemerintah terkait PPKM Darurat di Kota Mataram.
“Kita akan arahkan PKL untuk mematuhi aturan demi kebaikan bersama, dan kita berharap ini hanya berlaku sampai tanggal 20 saja dan ga di perpanjang lagi,” ungkapnya kepada media, (11/7/21).
Majid juga meminta agar penerapan PPKM dilonggarkan bagi PKL yang menerapkan Prokes.
“Bagi APKLI selama itu di berlakukan secara adil dan merata kita akan ikuti aturan pemerintah,bagi APKLI selama itu untuk kepentingan masyarakat maka kita akan ikuti aturannya. Tapi pemerintah juga harus paham kondisi PKL kita saat ini, selama PKL menerapkan Prokes, sebaiknya di longgarkan khusu bagi PKL,” terangnya.
Terkait aturan yang membolehkan toko kelontong dan penjual buka sampai jam 8 malam, ia meminta agar punya aturan khusus agar tidak merugikan PKL.
“Saya kira perlu, aturan yg membolehkan jualan asal di bungkus, jangan makan di tempat. Kita juga akan himbau para PKL untuk tidak menerima makn di tempat kalau sudah jam 8 malam,” pintanya.


