MATARAM – Satria Zulfikar Rasyid, S.H. merupakan advokat asal Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus pendiri Kantor Hukum Kitsune. Sebelum menekuni profesi advokat, ia memiliki pengalaman panjang sebagai wartawan yang meliput berbagai persoalan hukum dan kriminal di daerah.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesional Satria dalam memahami dinamika penegakan hukum. Kini, melalui Kantor Hukum Kitsune, ia memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum untuk berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat maupun pelaku usaha.
Bidang layanan yang ditangani meliputi hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, sengketa perjanjian, persoalan keluarga, serta pendampingan hukum melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.
Informasi mengenai profil dan bidang praktiknya dapat diakses melalui situs resmi PengacaraLombok.id.
Satria Zulfikar Rasyid Mengawali Karier sebagai Wartawan Hukum
Sebelum menjadi pengacara Lombok, Satria telah bekerja sebagai wartawan ketika masih berstatus mahasiswa. Ia mengawali perjalanan jurnalistiknya di Suara NTB dengan penugasan pada bidang hukum dan kriminal atau yang dikenal sebagai pos Hukrim.
Dalam tugas tersebut, ia mengikuti perkembangan berbagai perkara pidana, aktivitas aparat penegak hukum, hingga proses persidangan di pengadilan. Pengalaman peliputan itu memberinya kesempatan untuk melihat secara langsung dinamika penanganan perkara hukum di Nusa Tenggara Barat.
Setelah berkarier di Suara NTB, Satria melanjutkan kiprahnya di Kicknews.today selama beberapa tahun. Ia tetap bertugas pada bidang hukum dan kriminal dengan meliput berbagai peristiwa serta perkembangan penegakan hukum di daerah.
Perjalanan jurnalistiknya kemudian berlanjut ke Harian Nusa. Di media tersebut, ia kembali menjalankan tugas peliputan pada bidang hukum dan kriminal.
Satria selanjutnya bergabung sebagai kontributor Viva.co.id. Di portal berita tersebut, ia menulis beragam isu, mulai dari kriminalitas, politik, pariwisata, pendidikan, hingga ekonomi.
Pengalaman meliput berbagai sektor memperluas cakupan jurnalistiknya. Ia tidak hanya mengikuti perkembangan perkara hukum, tetapi juga berbagai persoalan sosial dan kebijakan publik yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
Beralih dari Jurnalistik ke Profesi Advokat
Ketertarikan Satria terhadap profesi advokat tumbuh dari pengalamannya selama bertahun-tahun meliput perkara hukum. Dalam pekerjaannya sebagai wartawan, ia kerap melakukan peliputan di Polda NTB, kepolisian resor, Kejaksaan Tinggi NTB, kejaksaan negeri, pengadilan, kantor imigrasi, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi lain yang berkaitan dengan penanganan persoalan hukum.
Pengalaman tersebut mendorongnya untuk mendalami hukum tidak hanya dari sisi pemberitaan, tetapi juga melalui praktik pendampingan dan pembelaan terhadap kepentingan hukum masyarakat.
Dengan latar belakang pendidikan sarjana hukum, Satria kemudian mengikuti pendidikan dan ujian profesi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTB. Setelah menempuh proses tersebut, ia melanjutkan perjalanan kariernya sebagai advokat.
Peralihan profesi itu mengubah perannya dalam menangani persoalan hukum. Jika sebelumnya ia mengikuti perkembangan perkara melalui kegiatan jurnalistik, kini ia memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan klien dan ketentuan yang berlaku.
Menangani Perkara melalui Jalur Litigasi dan Nonlitigasi
Dalam menjalankan praktiknya, Satria menangani kebutuhan hukum yang memerlukan proses penyelesaian melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Jalur litigasi digunakan ketika suatu perkara memerlukan proses penyelesaian melalui lembaga peradilan. Sementara itu, jalur nonlitigasi dapat mencakup negosiasi, mediasi, somasi, dan bentuk penyelesaian sengketa lain yang sesuai dengan karakteristik perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan dalam perkara tertentu adalah keadilan restoratif atau restorative justice. Pendekatan ini berorientasi pada pemulihan, penyelesaian persoalan, dan kepentingan para pihak dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum.
Penerapan keadilan restoratif tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh perkara. Kelayakan penerapannya bergantung pada jenis perkara, ketentuan yang mengatur, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pendampingan hukum dapat mempelajari bidang layanan melalui halaman profil Satria Zulfikar Rasyid.
Aktif dalam Pengelolaan Media dan Advokasi Regulasi
Selain menjalankan profesi advokat, Satria tercatat sebagai direktur KORANNTB.com. Ia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Media Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) wilayah NTB, sebagaimana informasi yang disampaikan dalam profil profesionalnya.
AMSI merupakan organisasi yang menaungi perusahaan atau penerbit media siber. Organisasi ini berfokus pada penguatan ekosistem media digital yang profesional, berkualitas, dan berkelanjutan. Informasi mengenai organisasi tersebut dapat dilihat melalui situs resmi Asosiasi Media Siber Indonesia.
Bidang advokasi dan regulasi media berkaitan dengan kepentingan perusahaan pers, pemahaman terhadap regulasi media, serta persoalan hukum dan kebijakan yang memengaruhi operasional perusahaan media.
Keterlibatan Satria dalam pengelolaan media dan advokasi regulasi memperlihatkan bahwa aktivitas profesionalnya mencakup dua bidang, yakni layanan hukum dan pengelolaan perusahaan media.
Layanan Pengacara Lombok melalui Kantor Hukum Kitsune
Melalui Kantor Hukum Kitsune, Satria menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan representasi hukum sesuai kebutuhan klien. Layanan tersebut mencakup persoalan pidana, perdata, bisnis, sengketa perjanjian, serta kebutuhan hukum lainnya sesuai ruang lingkup praktiknya.
Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, konsultasi awal dapat membantu mengidentifikasi masalah, memeriksa dokumen yang relevan, dan memahami pilihan langkah hukum yang tersedia.
Setiap perkara tetap membutuhkan pemeriksaan fakta, bukti, dokumen, serta ketentuan hukum yang relevan sebelum menentukan langkah penanganan.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai layanan pengacara Lombok dapat mengunjungi situs resmi PengacaraLombok.id atau mengakses halaman profil dan layanan hukum.
Untuk keperluan konsultasi, Satria Zulfikar Rasyid dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0823-3948-4562. Calon klien disarankan mengirimkan pesan tertulis terlebih dahulu untuk menjelaskan kebutuhan konsultasinya.













