LombokFokus|Mataram – Ny Lusi selaku pelapor menjalani pemeriksaan awal, Jumat (11/9/2026), terkait laporan yang ditangani Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Hukum Polresta Mataram. Ny Lusi hadir didampingi kuasa hukumnya, Suparjo Rustam, S.H., M.H., C.Med., CLA dari Kantor Hukum Intan Buleng & Panther.
Pemeriksaan ini merespons SP2HP Nomor SP2HP/14/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026. Surat tersebut menyebut laporan Ibu Lusi telah diterima dan masuk tahap penyelidikan dengan tenggang waktu 60 hari kerja.
Kuasa hukum Ibu Lusi berharap proses penanganan laporan berjalan adil dan transparan.
“Semoga dengan laporan ini, klien kami mendapatkan keadilan. Karena keadilan itu adalah hak segala warga negara,” ujar Suparjo Rustam.
Suparjo juga menekankan pentingnya kesetaraan setiap warga di hadapan hukum.
“Kita semua mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum — equality before the law. Baik itu orang kaya, miskin, petani, maupun penguasa, semuanya diperlakukan sama. Di sini kami ingin membuktikan: apakah keadilan itu masih ada untuk klien kami, Ibu Lusi?” katanya.
Ia turut mengapresiasi respons Unit Harda Polres Mataram dalam menangani laporan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Unit Harda Polres Mataram atas perhatian dan respon yang diberikan, sehingga kami mulai melihat adanya kepastian hukum bagi klien kami,” pungkas Suparjo.(djr)















