Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Laporkan Dugaan Korupsi 44 Paket Pokir Disdikbud dan Belanja Makan-Minum Lombok Timur

×

Laporkan Dugaan Korupsi 44 Paket Pokir Disdikbud dan Belanja Makan-Minum Lombok Timur

Sebarkan artikel ini

LOMBOK TIMUR — Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengondisian 44 paket proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lombok Timur.

Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris, mengatakan laporan tersebut disampaikan kepada Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim/Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lombok Timur.

IKLAN
Example 300x600

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk fungsi pengawasan sosial sekaligus bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Lalu Wink Haris.

Menurutnya, laporan tersebut bersumber dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Timur.

“Dugaan yang kami laporkan ini bersumber dari temuan LHP BPK RI. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan,” ujarnya.

Soroti 44 Paket Proyek Pokir

Lalu Wink Haris mengatakan KASTA NTB menyoroti 44 paket pekerjaan fisik Pokir DPRD yang dilaksanakan melalui Disdikbud Lombok Timur.

“Dalam Lampiran 20 LHP BPK RI, khususnya halaman 635, terdapat 44 paket pekerjaan fisik di Disdikbud yang berkaitan dengan anggota DPRD sebagai pengusul Pokir. Temuan ini perlu didalami karena terdapat indikasi benturan kepentingan,” katanya.

Ia menyebut pihaknya menemukan sejumlah pola yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut, mulai dari dugaan conflict of interest, pemecahan paket pekerjaan hingga dugaan pemusatan pelaksana kepada penyedia tertentu.

“Kami menemukan adanya dugaan hubungan antara pengusul Pokir dengan yayasan penerima pekerjaan. Ada yang disebut sebagai pembina atau pengurus yayasan, pemohon akta pendirian yayasan, maupun memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik yayasan,” ungkapnya.

Menurut LWH, pola tersebut harus diuji melalui proses hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Nilai sejumlah paket juga berada pada kisaran Rp196,4 juta dan Rp98,2 juta. Kami meminta aparat memeriksa apakah pemecahan paket tersebut berkaitan dengan upaya menghindari tender terbuka,” katanya.

Ia juga menyebut beberapa pekerjaan yang menjadi contoh dalam laporan KASTA.

“Di antaranya pembangunan RKB SMP Islam Al-Manshur Bagik Nyaka Santri sekitar Rp176,8 juta, lanjutan pembangunan ruang kelas SD IT Labuhan Lombok sekitar Rp294,6 juta, dan lanjutan pembangunan ruang kelas SMP Yayasan Cendekia Aikmel sekitar Rp196,4 juta,” jelasnya.

Belanja Makan-Minum Rp763,8 Juta

Selain proyek Pokir, KASTA NTB juga melaporkan dugaan penyimpangan belanja makan dan minum pada sejumlah OPD/SKPD Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

LWH mengatakan berdasarkan Lampiran 14 LHP BPK RI, terdapat realisasi belanja makan-minum yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Nilai belanja makan-minum yang menjadi temuan mencapai Rp763.841.052. Dari jumlah tersebut, baru Rp175.541.252 yang dikembalikan melalui Surat Tanda Setor atau sekitar 23 persen,” katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, masih terdapat sekitar Rp588.299.800 yang belum dikembalikan ke kas daerah hingga LHP diterbitkan.

“Artinya, masih ada sekitar 77 persen atau Rp588,2 juta yang belum dikembalikan. Ini yang kami minta untuk didalami oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

KASTA juga meminta aparat memeriksa dokumen pertanggungjawaban belanja tersebut.

“Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban. Karena itu, kami meminta aparat memeriksa SPJ dan dokumen pendukung lainnya untuk memastikan apakah terjadi manipulasi atau pemalsuan,” ujarnya.

Minta Polisi Periksa Pihak Terkait

Wink Haris meminta Polres Lombok Timur menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami meminta Polres Lombok Timur segera menerima dan menindaklanjuti laporan ini serta melakukan penyelidikan apabila terdapat bukti awal yang cukup,” katanya.

KASTA, lanjut dia, juga meminta aparat memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan 44 paket pekerjaan tersebut.

“Yang perlu diperiksa antara lain anggota DPRD yang tercatat sebagai pengusul Pokir, Kepala Disdikbud, PPK, Pejabat Pengadaan, pengurus yayasan, dan penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan,” ujarnya.

Untuk dugaan penyimpangan belanja makan-minum, KASTA meminta pimpinan OPD/SKPD terkait turut dimintai keterangan.

“Kami juga meminta dokumen kontrak, SP2D, SPJ, akta notaris yayasan, serta dokumen tender maupun penunjukan langsung diperiksa. Kalau diperlukan, dokumen-dokumen tersebut harus diamankan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara utuh,” tegasnya.

Wink menegaskan KASTA NTB menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Semua ini adalah laporan dan dugaan yang kami sampaikan berdasarkan temuan LHP BPK. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah ada atau tidak tindak pidana,” katanya.

“Kami berharap laporan ini ditangani secara transparan, profesional dan akuntabel,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600