Lombok Timur – Telah terjadi kebakaran pada bangunan asrama MA Muallimin NW Anjani yang berlokasi di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah masyarakat menghubungi Hotline Kepolisian 110 untuk melaporkan adanya kebakaran di lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan, pengecekan serta penanganan awal bersama pihak terkait.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya kebakaran pada bangunan asrama MA Muallimin NW Anjani. Petugas kemudian melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur, termasuk mengamankan lokasi, membantu proses penanganan kebakaran serta melakukan pendataan terhadap kondisi bangunan dan barang-barang yang terdampak.
Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Kepolisian akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Kapolres juga mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan cepat menghubungi Hotline 110, sehingga informasi mengenai kejadian kebakaran dapat segera diterima oleh pihak Kepolisian dan ditindaklanjuti.
“Kecepatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu Kepolisian dalam melakukan tindakan awal terhadap setiap kejadian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya kejadian yang membutuhkan kehadiran atau penanganan petugas,” ujar Kapolres Lombok Timur.
Dalam peristiwa tersebut, Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran serta menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendataan selesai dilakukan.













