Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

Kejari Loteng Amankan Aset Rp21,87 Miliar, Pengawasan Diperluas hingga Potensi Korupsi

×

Kejari Loteng Amankan Aset Rp21,87 Miliar, Pengawasan Diperluas hingga Potensi Korupsi

Sebarkan artikel ini

 

LOMBOK TENGAH | LOMBOK FOKUS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memperkuat langkah pengamanan aset pemerintah daerah dan desa. Upaya itu mengemuka setelah Kejari berhasil mempertahankan aset tanah pecatu seluas sekitar 25,6 hektare dengan nilai mencapai Rp21,87 miliar dari gugatan perdata.

IKLAN
Example 300x600

 

Aset tersebut tersebar di Desa Barejulat, Puyung, Nyerot, dan Gemel, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Dalam perkara perdata Nomor 101/Pdt.G/2025/PN Pya, Pengadilan Negeri Praya pada Kamis (20/8/2026) menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat.

 

Perkara tersebut ditangani Kejari Lombok Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari empat pemerintah desa.

 

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lombok Tengah, R. Imam Pribadi, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bagian dari tugas Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, terutama ketika aset yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat menghadapi persoalan hukum.

 

«“Kami hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum dalam mempertahankan aset. Jangan sampai aset yang menjadi hak dan kepentingan masyarakat justru hilang karena tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Imam.»

 

Tak Berhenti pada Sengketa Rp21,87 Miliar

 

Keberhasilan mempertahankan aset tersebut menjadi momentum bagi Kejari Lombok Tengah untuk memperluas pemetaan dan pengamanan aset pemerintah daerah maupun desa.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan pengamanan aset akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan bidang Intelijen, Datun, serta Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

 

Menurutnya, Intelijen akan berperan melakukan pengumpulan informasi, pemetaan potensi ancaman, sekaligus memberikan early warning system terhadap aset-aset yang berpotensi bermasalah.

 

«“Kita tidak ingin Kejaksaan baru hadir setelah aset hilang atau setelah terjadi perkara. Kita ingin melakukan pencegahan sejak awal,” kata Alfa.»

 

Informasi yang dihimpun Intelijen nantinya dapat menjadi bahan bagi bidang Datun untuk menentukan langkah hukum, termasuk upaya pencegahan, pendampingan, maupun bantuan hukum kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa.

 

Jika Ada Indikasi Korupsi, Penindakan Terbuka

 

Alfa menegaskan pengamanan aset tidak hanya dilakukan melalui pendekatan hukum perdata.

 

Apabila dalam proses pemetaan ditemukan indikasi penyalahgunaan, penggelapan, atau dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aset pemerintah, Kejaksaan dapat mengambil langkah penindakan sesuai kewenangannya.

 

«“Pencegahan menjadi bagian penting. Kita akan meningkatkan pemahaman hukum, melakukan pemetaan dan memberikan early warning. Tetapi kalau kemudian ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu tidak menutup kemungkinan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.»

 

Dengan pola tersebut, masing-masing bidang memiliki peran. Intelijen melakukan deteksi dini dan pemetaan, Datun memberikan perlindungan serta bantuan hukum, sedangkan Pidsus dapat menangani apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

 

«“Jadi seluruh bidang memiliki peran. Ini bukan pekerjaan satu bidang saja. Intelijen memberikan supporting data dan informasi, Datun melakukan langkah hukum untuk perlindungan aset, dan apabila ada dugaan tindak pidana, tentu akan ditangani sesuai kewenangan bidang terkait,” ujar Alfa.»

 

Aset Daerah Jangan Sampai Lepas dari Kepentingan Publik

 

Alfa menilai aset pemerintah daerah dan desa memiliki nilai strategis karena pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

 

Karena itu, pengamanan tidak hanya diarahkan untuk menghadapi sengketa kepemilikan, tetapi juga mencegah aset dikuasai pihak yang tidak berhak atau disalahgunakan.

 

«“Aset daerah dan aset desa harus kita jaga bersama. Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru hilang karena persoalan administrasi, sengketa, penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, atau bahkan karena adanya tindak pidana,” katanya.»

 

Ia menyebut langkah tersebut juga menjadi bagian dari arahan pimpinan Kejaksaan agar seluruh fungsi dapat berjalan secara terintegrasi.

 

Kejari Lombok Tengah selanjutnya akan memperkuat koordinasi antarbidang untuk mengidentifikasi aset-aset yang membutuhkan perhatian khusus.

 

«“Kita ingin semua bidang berjalan bersama. Pencegahan dilakukan, pengamanan dilakukan, tetapi ketika ditemukan pelanggaran hukum, penindakan juga harus dilakukan,” tegas Alfa.»

 

Keberhasilan mempertahankan tanah pecatu seluas 25,6 hektare senilai Rp21,87 miliar tersebut menjadi salah satu contoh bahwa pengamanan aset tidak berhenti pada proses memenangkan perkara di pengadilan.

 

Lebih jauh, langkah tersebut diarahkan untuk memastikan aset pemerintah daerah dan desa tetap berada pada fungsi dan peruntukannya serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lombok Tengah.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600