Lombok Tengah | Lombok Fokus — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengubah mekanisme pengadaan logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Jika sebelumnya pengadaan dilakukan secara terpusat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tahun ini seluruh kebutuhan logistik diserahkan kepada panitia Pilkades di masing-masing desa.
Kepala DPMD Lombok Tengah, Baiq Murniati, S.Sos., mengatakan perubahan tersebut menjadi salah satu pembeda dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Pemerintah kabupaten hanya memberikan dukungan anggaran melalui mekanisme bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa.
“Kalau pada Pilkades sebelumnya pengadaan logistik dilaksanakan oleh DPMD, untuk Pilkades tahun ini pengadaan logistik sepenuhnya dilaksanakan oleh panitia Pilkades masing-masing melalui mekanisme bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa,” kata Baiq Murniati di ruang kerja Diskominfo Lombok Tengah, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, panitia Pilkades memiliki kewenangan dalam memenuhi kebutuhan logistik sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah kabupaten, kata dia, tidak memberikan arahan kepada panitia untuk menggunakan penyedia atau pelaku usaha tertentu.
“Pengadaan logistik menjadi kewenangan panitia Pilkades masing-masing desa. Tidak ada arahan maupun intervensi dari pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Beri Ruang bagi Pelaku Usaha Lokal
Perubahan mekanisme tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkades, tetapi juga berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat desa.
Panitia dapat memenuhi kebutuhan logistik melalui pelaku usaha yang tersedia di wilayah masing-masing, sepanjang tetap mengikuti aturan dan mekanisme pengadaan yang berlaku.
Kebutuhan tersebut antara lain percetakan, alat tulis, perlengkapan pemungutan suara hingga berbagai kebutuhan pendukung lainnya.
“Harapannya, mekanisme ini bisa memberikan manfaat yang lebih luas. Selain mendukung kelancaran Pilkades, juga dapat menggerakkan dan memberdayakan usaha masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan logistik di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Pemungutan Suara 29 Oktober
Pelaksanaan Pilkades Serentak Lombok Tengah 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 310 Tahun 2026 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Sejumlah tahapan telah dijadwalkan, mulai dari pembentukan panitia, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pengadaan perlengkapan pemungutan suara, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih.
Pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026.
Sebelum hari pemungutan suara, tahapan logistik juga dilakukan secara bertahap. Pencetakan surat suara dijadwalkan pada 3–23 Oktober, dilanjutkan penandatanganan surat suara pada 23–24 Oktober.
Kemudian pelipatan surat suara pada 24–26 Oktober, pengepakan logistik pada 27 Oktober, serta pendistribusian perlengkapan ke tempat pemungutan suara pada 28 Oktober 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan Pilkades.
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai setiap tahapan, termasuk perubahan mekanisme pengadaan logistik tahun ini.
“Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa. Karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas dan benar, termasuk mengenai perubahan mekanisme pengadaan logistik yang tahun ini sepenuhnya menjadi kewenangan panitia Pilkades di masing-masing desa,” kata H. Lalu Herdan.















