Lombok Tengah | Lombok Fokus – Sorotan DPRD Lombok Tengah terhadap pelayanan air bersih di Batujai dan pengelolaan lumpur Instalasi Pengolahan Air (IPA) Penujak mendapat tanggapan dari Perumdam Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah.
Direktur Utama Perumdam Tirta Ardhia Rinjani, Bambang Supratomo, memberikan klarifikasi terkait dua persoalan tersebut, termasuk isu lama mengenai pembuangan limbah serta gangguan pelayanan air bersih di wilayah Batujai.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah, M. Najib Daud Muhsin, mendesak pemerintah daerah dan Perumdam melakukan evaluasi terhadap pelayanan air bersih di Batujai. Ia juga menyoroti pengelolaan lumpur IPA Penujak yang sebelumnya disebut berpotensi dimanfaatkan menjadi bahan baku gerabah dan batu bata.
Menanggapi persoalan limbah, Bambang menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi pembuangan limbah hasil pengolahan air ke sungai.
Menurutnya, Perumdam telah memiliki sistem pengolahan limbah sendiri dengan kolam lumpur yang berada di kawasan IPA.
“Tidak ada pembuangan limbah ke sungai. Kita sudah punya proses pengolahan limbah sendiri, termasuk kolam lumpur di IPA,” jelasnya Rabu, (19/08).
Ia juga menjelaskan bahwa istilah limbah dalam konteks tersebut merupakan lumpur hasil pemisahan air dalam proses pengolahan, bukan limbah kimia seperti yang dihasilkan pabrik atau industri.
Bambang tidak menampik bahwa lumpur hasil pengolahan air tersebut memiliki potensi untuk dimanfaatkan.
Menurutnya, lumpur dapat diolah menjadi bahan baku pembuatan gerabah maupun batu bata. Namun, pemanfaatan tersebut membutuhkan pihak yang memiliki inisiatif sekaligus kemampuan untuk mengelolanya.
Perumdam, kata Bambang, terbuka untuk memfasilitasi apabila ada pihak yang serius ingin memanfaatkan lumpur tersebut.
“Kalau ada yang ingin memanfaatkan lumpur itu untuk gerabah atau batu bata, kami siap memfasilitasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya masih membuka ruang pembahasan terkait pemanfaatan lumpur tersebut, termasuk apabila masyarakat atau pihak lain ingin mengembangkan program pemberdayaan ekonomi berbasis pengelolaan lumpur IPA.
Sementara terkait keluhan masyarakat mengenai air PDAM di Batujai yang terkadang keruh dan distribusinya tidak lancar, Bambang menjelaskan persoalan tersebut berkaitan erat dengan kondisi air baku.
Ia mengatakan debit air di Bendungan Batujai saat ini mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Di sisi lain, air bendungan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan air bersih Perumdam, tetapi juga harus memenuhi kebutuhan sektor lain, terutama irigasi pertanian.
“Air di bendungan itu bukan hanya untuk PDAM. Ada kebutuhan lain, terutama untuk pertanian. Jadi kita juga harus berbagi,” katanya.
Kondisi tersebut membuat Perumdam menghadapi keterbatasan dalam menyuplai air secara maksimal kepada pelanggan.
Bambang menegaskan, kewenangan pengaturan dan pembagian air di Bendungan Batujai bukan berada di tangan Perumdam, melainkan pada instansi yang memiliki kewenangan di bidang pekerjaan umum dan sumber daya air.
“Untuk pembagian air, kewenangannya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air. PDAM menyesuaikan dengan ketersediaan air baku yang ada,” jelasnya.
Terkait sorotan DPRD dan keluhan masyarakat, Bambang mengatakan pihaknya menghormati kritik yang disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
Namun, ia berharap kritik maupun informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap mengacu pada kondisi yang sebenarnya.
“Kami menghormati hak masyarakat dan dewan untuk mengkritisi. Kami hanya berharap kritik disampaikan secara objektif,” tegasnya.
Bambang menambahkan, Perumdam tetap berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meskipun terdapat tantangan terkait ketersediaan air baku.
Untuk persoalan lumpur IPA, pihaknya juga siap berdiskusi dengan pihak yang memiliki gagasan maupun kemampuan untuk mengolahnya menjadi produk bernilai ekonomi.















