Lombok Tengah | | Lombok Fokus – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan seorang oknum guru ngaji berinisial MYA (25), tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Empat santri disebut menjadi korban dalam perkara tersebut.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II, Selasa (18/8/2026).
Usai dilimpahkan, MYA ditahan di Rutan Kelas IIB Praya selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bayu Novrian Dinata, mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut anak dan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap,” kata Alfa.
Diduga Terjadi Agustus 2025-Mei 2026
Berdasarkan dokumen surat dakwaan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang Agustus 2025 hingga Mei 2026 di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Tersangka diduga menyalahgunakan posisi dan kepercayaan sebagai pengajar terhadap para korban yang masih berusia anak.
Dalam perkara tersebut, JPU menyiapkan dakwaan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Empat Korban Alami Dampak Fisik dan Psikologis
Berdasarkan dokumen perkara, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan dampak fisik dan psikologis terhadap para korban.
Salah satu korban mengalami luka fisik dan memerlukan penanganan medis. Sementara hasil pemeriksaan psikologis terhadap keempat korban menunjukkan adanya Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan.
Meski demikian, hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan peluang pemulihan korban tergolong baik dengan dukungan keluarga, lingkungan yang aman, serta penanganan psikososial yang tepat.
Jaksa: Pembuktian Akan Diuji di Persidangan
Alfa menegaskan, Kejaksaan tidak akan mendahului proses persidangan. Pembuktian terhadap dakwaan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
“Kami memberikan atensi terhadap perkara ini karena menyangkut anak. Namun, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan dan kami menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Alfa.
Menurutnya, Kejari Lombok Tengah memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Kejari Ingatkan Identitas Korban Harus Dilindungi
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian Kejari Lombok Tengah.
Alfa meminta masyarakat tidak menyebarkan nama, foto, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban atau lembaga pendidikan tempat mereka belajar.
“Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban mengalami trauma untuk kedua kalinya akibat identitasnya tersebar atau mendapatkan tekanan dari lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak diam jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
“Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani dan korban mendapatkan perlindungan,” katanya.
Alfa menegaskan, perkara ini menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan, harus menjadi tempat yang aman bagi anak.
“Anak harus dilindungi, korban harus didampingi, dan proses hukum harus berjalan secara profesional. Untuk pembuktian perbuatan tersangka, semuanya akan diuji di persidangan,” pungkas Alfa.















