MATARAM — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengenai kelebihan pembayaran sebesar Rp. 873,09 juta pada 54 paket proyek konstruksi APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 berbuntut panjang. Konsorsium NTB menyoroti tajam borok pengadaan barang dan jasa tersebut dan bersiap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Selain belum dipulihkannya sisa kerugian daerah sebesar Rp. 695,13 juta ke Kas Daerah, Konsorsium NTB mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa skandal kelebihan bayar ini tidak sekadar persoalan salah hitung administrasi, melainkan dipicu oleh sistem pengelolaan proyek yang sarat konflik kepentingan.
Tengarai Keterlibatan Perusahaan Keluarga & Jual-Beli Paket Proyek
Ketua Konsorsium NTB, Diaz, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun organisasi, pola penyimpangan fisik seperti kekurangan volume pekerjaan (senilai Rp. 686,01 juta) dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis (Rp. 167,22 juta) diduga kuat terjadi akibat buruknya tata kelola pengadaan sejak awal pencairan dan penunjukan pelaksana.
Konsorsium NTB mengendus adanya dugaan bahwa sejumlah paket pekerjaan konstruksi yang menjadi temuan BPK tersebut mengarah pada perusahaan-perusahaan yang ditengarai terafiliasi dengan keluarga dekat Bupati Bima.
“Temuan BPK ini adalah puncak dari gunung es. Kami menduga kuat ada keterlibatan beberapa perusahaan milik keluarga dekat pimpinan daerah yang menguasai paket-paket proyek tersebut. Akibatnya, pengawasan di lapangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun konsultan pengawas menjadi tumpul dan terkesan ‘dibiarkan’ lolos meski pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi,” tegas Diaz dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Tak hanya itu, Ketua Konsorsium NTB Diaz, juga membeberkan indikasi lain mengenai maraknya praktik jual-beli paket proyek APBD yang diduga dilakoni oleh oknum keluarga dekat maupun kolega ring satu pimpinan daerah.
“Ketika paket proyek diperjualbelikan dari tangan ke tangan dengan pemotongan fee di awal, kontraktor pelaksana di lapangan akhirnya memotong volume dan menekan mutu material demi mengejar keuntungan. Ujung-ujungnya, rakyat Bima yang dirugikan karena mendapat kualitas bangunan dan jalan yang asal-asalan,” lanjutnya.
Sebaran Temuan BPK di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK atas LKPD Kabupaten Bima TA 2025, kelebihan pembayaran tersebar di lima instansi vital:
1. Dinas PUPR: 20 paket proyek (Kontrak Rp. 3,62 Miliar) dengan kelebihan bayar Rp. 490,94 juta. Sisa kerugian yang belum dikembalikan mencapai Rp370,41 juta.
2. Dinas Dikbudpora: 19 paket proyek dengan kelebihan bayar Rp. 167,65 juta dan tercatat 0% pengembalian.
3. Dinas Kesehatan: 6 paket proyek (Kontrak Rp. 14,47 Miliar) dengan kelebihan bayar Rp. 127,54 juta (belum dikembalikan).
4. DP3AP2KB: Kelebihan bayar Rp. 36,42 juta (sisa Rp. 29,53 juta).
5. Sekretariat Daerah: Kelebihan bayar Rp. 50,53 juta (telah disetor 100%).
Siapkan Laporan Resmi ke Polda dan Kejati NTB
Menanggapi narasi Pemkab Bima yang hanya mengandalkan tenggat pengembalian uang 60 hari BPK, Konsorsium NTB menegaskan bahwa tindakan merekayasa dokumen kemajuan fisik (back-up data) agar anggaran cair 100% merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (mens rea) yang memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sesuai Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan ancaman pidana bagi para pelaku.
Guna mendorong penegakan hukum yang transparan dan memberikan efek jera, KNPI NTB memastikan bakal mengambil langkah tegas dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, Konsorsium NTB akan melayangkan surat laporan aduan resmi secara terbuka kepada Kepolisian Daerah (Polda) NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kami meminta APH segera memanggil dan memeriksa para Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, PPK, konsultan pengawas, serta mendalami dugaan aliran dana proyek ke oknum-oknum keluarga pimpinan daerah yang terlibat dalam jual-beli paket proyek ini,” pungkas Diaz















