LombokFokus|BULELENG – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas proyek tersebut, hingga akhirnya Pengaduan Masyarakat (Dumas) dilayangkan ke Polda Bali.
Warga Desa Bongancina, I Dewa Made Mertayasa, menilai aktivitas pembangunan telah berjalan, meski izin utama yang menjadi dasar hukum proyek diduga belum terbit. Di lapangan, kata Mertayasa, pekerjaan konstruksi terus berlangsung dengan berbekal rekomendasi Perbekel Bongancina, serta surat persetujuan Plt Camat Busungbiu saat itu.
“Kami tidak menghalangi investasi maupun pembangunan, tetapi prosedurnya harus benar. Kalau masyarakat diam, dianggap tidak peduli, kalau menyampaikan keberatan, juga dianggap menghambat pembangunan. Karena itu kami meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka, mekanisme dan legalitas pembangunan tower ini,” kata Mertayasa.
Dewa Mertayasa yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina, menyoroti tahapan administrasi pembangunan tower telekomunikasi tersebut. Menurutnya, proses yang berjalan terkesan tidak sesuai urutan, lantaran pekerjaan fisik lebih dulu dilakukan sementara perizinan masih menjadi pertanyaan publik.
Dalam Dumas yang disampaikan ke Polda Bali pada 18 Mei 2026 lalu, Dewa Mertayasa memaparkan jika pembangunan tower mulai dikerjakan pada awal Mei 2026. Saat pekerjaan berlangsung, sebutnya, pihak perusahaan hanya mengantongi surat rekomendasi Perbekel Bongancina tertanggal 16 Desember 2025, serta surat persetujuan Plt Camat Busungbiu tertanggal 20 Januari 2026.
Bahkan, lanjut Dewa Mertayasa, Persoalan itu telah disampaikan ke berbagai instansi terkait, mulai Ketua DPRD Buleleng, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Dituturkan, saat dirinya mengklarifikasi langsung ke instansi terkait, dia mengaku memperoleh informasi yang berbeda dari kabar yang beredar sebelumnya.
“Saya datang langsung ke Kominfo, dijelaskan bahwa mereka (Dinas Kominfo Kabupaten Buleleng, red) tidak pernah mengeluarkan izin tower. Semua proses perizinan sekarang terintegrasi melalui DPMPTSP,” tuturnya.
Selain persoalan izin, sejumlah warga sekitar lokasi pembangunan juga mempertanyakan kesesuaian tata ruang, serta mekanisme sosialisasi sebelum proyek dimulai. Kondisi tersebut memunculkan beragam pertanyaan, yang hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Melalui Dumas yang dilayangkan ke Polda Bali tersebut, Dewa Mertayasa berharap seluruh proses pembangunan dapat ditelaah sesuai aturan yang berlaku. Ia juga meminta pemerintah daerah membuka informasi secara transparan, agar masyarakat memperoleh kepastian terkait legalitas pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina.(red)






