Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan di Dompu Sesuai Ketentuan dan Prinsip Syariah

×

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan di Dompu Sesuai Ketentuan dan Prinsip Syariah

Share this article

DOMPU, Lombokfokus.com – Bank NTB Syariah menegaskan seluruh proses layanan pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dijalankan sesuai prinsip syariah, kebijakan internal perbankan, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri jasa keuangan.

Penegasan itu disampaikan Branch Manager KC Dompu, Wawan Supriyadi, merespons berkembangnya informasi di ruang publik terkait layanan pembiayaan Bank NTB Syariah yang disampaikan oleh sejumlah nasabah.

IKLAN
Example 120x600

Menurut Wawan, penting bagi masyarakat untuk memahami seluruh mekanisme pembiayaan secara utuh berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki bank agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Seluruh layanan pembiayaan yang diberikan Bank NTB Syariah dilaksanakan berdasarkan akad yang telah disepakati bersama antara Bank dan nasabah, termasuk hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran hingga administrasi dokumen pembiayaan,” ujar Wawan dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Ia menegaskan, pelaksanaan pembiayaan selalu dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan yang berlaku dalam industri perbankan syariah.

Dokumen Akad dan Jadwal Angsuran Menjadi Hak Nasabah

Terkait informasi yang berkembang mengenai salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, Bank NTB Syariah memastikan dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari hak nasabah sesuai mekanisme yang berlaku.

Penyampaian dokumen kepada nasabah, kata Wawan, dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan Bank sebagai bentuk komitmen pelayanan profesional dan akuntabel.

“Bank terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan perlindungan nasabah serta memastikan setiap proses berjalan sesuai standar operasional yang berlaku,” jelasnya.

Bank Hormati Pengajuan RDPU AKAR ke DPRD Dompu

Terkait pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu, Bank NTB Syariah menyatakan menghormati mekanisme penyampaian aspirasi tersebut.

Menurut Wawan, setiap keberatan, pengaduan maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui jalur layanan yang tersedia dengan pendekatan konstruktif dan proporsional.

“Pada prinsipnya kami menghormati seluruh mekanisme penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai ketentuan. Bank juga selalu membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara profesional,” katanya.

Komitmen GCG dan Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas

Sebagai institusi perbankan syariah daerah, Bank NTB Syariah menegaskan terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta perlindungan nasabah dalam aktivitas operasional.

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) disebut menjadi landasan penting dalam menjalankan seluruh kegiatan usaha Bank.

Selain itu, Bank menyatakan akan kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas berwenang dalam setiap proses yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat Diimbau Bijak Menyikapi Informasi

Bank NTB Syariah juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di tengah publik dengan mengedepankan sumber yang objektif dan terverifikasi.

Dengan demikian, diharapkan tidak muncul kesalahpahaman yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.

“Bank NTB Syariah akan terus menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat melalui layanan perbankan syariah yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada perlindungan nasabah,” tutup Wawan.

Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini disampaikan berdasarkan data dan dokumen resmi yang dimiliki Bank NTB Syariah dan tidak dimaksudkan mendahului ataupun memengaruhi proses yang sedang berlangsung.

Example 120x600
Example 120x600