LombokFokus|Lombok Barat – Seorang pria di Dusun Kekait I, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Jumat (15/5/2026) dini hari, diamankan polisi setelah diduga merusak tembok rumah tetangganya. Terduga pelaku kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan, untuk penanganan lebih lanjut karena diduga mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ.
“Begitu menerima laporan dari kepala dusun, anggota kami langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra saat dikonfirmasi.
Peristiwa pengrusakan itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Korban diketahui bernama H. Munakib (65), warga setempat. Tembok rumah korban yang terbuat dari kalsiboard, mengalami kerusakan setelah dipukul terduga pelaku inisial MH (39).
Menurut informasi awal, pelaku menuduh korban mengintip saat dirinya mandi untuk persiapan salat tahajud. Dugaan tersebut memicu emosi, hingga pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan pengrusakan.
“Personel piket SPKT bersama fungsi bergerak cepat ke TKP, untuk mengendalikan situasi dan memberi rasa aman kepada warga sekitar,” kata Iptu Adnyana Putra.
Setelah diamankan, petugas membawa terduga pelaku ke Puskesmas Gunungsari untuk pemeriksaan awal. Usai proses administrasi dan koordinasi, yang bersangkutan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Mataram, untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
“Langkah ini kami tempuh, agar yang bersangkutan memperoleh penanganan yang tepat sesuai kondisi yang dialami,” ucap Kapolsek Adnyana.
Kapolsek Gunungsari menambahkan, pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam penanganan kasus yang melibatkan dugaan gangguan kejiwaan, sambil tetap menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan situasi serupa, agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tutup Adnyana.(djr)












