Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHeadline

Eks Bupati Dua Periode Lombok Tengah Resmi Jadi Terpidana

×

Eks Bupati Dua Periode Lombok Tengah Resmi Jadi Terpidana

Share this article

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Putri Ayu Wulandari, kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, ke Rumah Tahanan Praya, Kamis (7/5/2026).

IKLAN
Example 120x600

 

Mantan kepala daerah yang akrab disapa Abah Uhel itu dieksekusi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI terkait perkara penipuan yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

Eksekusi pidana badan tersebut dilaksanakan jajaran Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lombok Tengah dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum, Fajar Said, sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

 

Mewakili Kajari Lombok Tengah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan tanpa pandang bulu.

 

“Yang bersangkutan kooperatif. Sesuai arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera kepada wartawan.

 

Berdasarkan pantauan, Suhaili tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA didampingi penasihat hukumnya. Sebelum diberangkatkan menuju Rutan Praya sekitar pukul 15.35 WITA, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

 

Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim agung yang diketuai Surya Jaya menolak permohonan kasasi terdakwa dan menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.

 

Atas perbuatannya, mantan Bupati Lombok Tengah periode 2010–2015 dan 2016–2021 itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

 

Selain pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah, Suhaili juga dikenal sebagai politisi senior di Nusa Tenggara Barat. Ia tercatat pernah menjabat Ketua DPRD NTB periode 2004–2010 serta memimpin partai politik di tingkat provinsi.

 

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, terpidana kini resmi menjalani masa pidana di Rutan Praya sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Example 120x600
Example 120x600