LOMBOK FOKUS – Desakan sejumlah pihak untuk menghadirkan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal, sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB dinilai tidak memiliki relevansi secara hukum.
Hal tersebut ditegaskan Advokat Senior NTB, Muhammad Ihwan yang akrab disapa Iwan Slenk. Ia menilai, permintaan menghadirkan Gubernur dalam persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram berpotensi mengaburkan fokus pembuktian perkara.
Menurut Iwan Slenk, dalam hukum acara pidana, tidak semua pihak yang disebut dalam persidangan harus dihadirkan sebagai saksi. Ia menekankan bahwa kehadiran saksi harus memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang didakwakan.
“Tidak semua orang yang disebut dalam persidangan wajib dipanggil. Hanya mereka yang mengetahui secara langsung, melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa pidana yang relevan,” tegasnya di Mataram, Selasa (21/04).
Ia menjelaskan, dalam fakta persidangan, nama Gubernur NTB memang sempat disebut oleh sejumlah saksi. Namun penyebutan tersebut berada dalam konteks program kebijakan pemerintah daerah, bukan terkait praktik pemberian uang sebagaimana unsur gratifikasi.
Lebih lanjut, Iwan Slenk menegaskan bahwa hukum acara pidana mensyaratkan adanya hubungan kausal antara keterangan saksi dengan upaya pembuktian unsur tindak pidana.
“Jika seseorang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa pidana, maka kehadirannya tidak memiliki urgensi dalam pembuktian,” ujarnya.
Dalam perkara yang sedang berjalan, ia justru melihat fakta persidangan mengarah pada tidak adanya keterlibatan Gubernur dalam dugaan gratifikasi tersebut.
“Yang terungkap di persidangan, Gubernur hanya memberikan program dalam bentuk direktif kebijakan kepada anggota DPRD. Itu berbeda secara hukum dengan pemberian uang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa unsur gratifikasi sepenuhnya berada pada relasi antara pemberi dan penerima, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD.
“Peristiwa pemberian dan penerimaan uang adalah perbuatan individual. Tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan Gubernur,” tegasnya.
Lebih jauh, Iwan Slenk merujuk pada keterangan saksi-saksi kunci dari unsur pemerintah daerah yang telah memberikan penjelasan lengkap terkait mekanisme program tersebut, termasuk keterangan Ketua BPKAD NTB, Nursalim, serta pejabat Bappeda NTB, Firman.
Menurutnya, fakta tersebut semakin mempertegas bahwa desakan menghadirkan Gubernur dalam persidangan tidak lagi memiliki relevansi hukum.
“Mekanisme program sudah dijelaskan secara terang oleh para saksi. Jadi, mendesak Gubernur hadir tidak memiliki urgensi dalam pembuktian,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Iwan Slenk mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan secara objektif dan tidak berkembang menjadi spekulasi yang tidak berdasar.
“Menarik pihak yang tidak relevan hanya akan mengaburkan fokus perkara dan berpotensi menyesatkan proses peradilan,” pungkasnya.
Dengan demikian, secara prinsip hukum acara pidana, kehadiran Gubernur NTB dalam persidangan dinilai tidak memiliki dasar urgensi apabila tidak terdapat keterkaitan langsung dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.












