Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHeadlinePeristiwa

‎Jadi Terlapor dugaan Kasus Kekerasan, Staf Desa Tanjung Luar Berpotensi di Pecat

×

‎Jadi Terlapor dugaan Kasus Kekerasan, Staf Desa Tanjung Luar Berpotensi di Pecat

Share this article

‎‎Lombok Timur Lombokfokus.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas) Lombok Timur (Lotim) Royal Sembahulun turut menyoroti perkembangan kasus yang menimpa salah seorang warga Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Lombok Timur Asan yang menjadi korban kekerasan oleh Suhaini salah seorang staf Desa Tanjung Luar.

‎‎Dalam Kasus sekarang sedang di tangani oleh Polsek Keruak tersebut, Royal Sembahulun, mengatakan yang dimana Suhaini yang sekarang menjadi terlapor seharusnya menjadi panutan ditengah masyarakat karena sebagai perangkat desa, malah melakukan tindakan yang menyimpang dari kode etik seorang aparatur pemerintahan.

IKLAN
Example 120x600

‎‎”Diketahui terlapor melakukan tindakan-tindakan kriminal atau menganggu Kamtibmas sudah beberapa kali, mengganggu warga dengan menodongkan senjata (senjata mainan) dan mengancam warga yang membuat psikis warga itu terganggu dan kena mental,” ujar Royal. Jumat, 06 Februari 2026.

‎‎Bukan hanya itu saja, beberapa kasus yang dilakukan terlapor juga sering kami dengar masyarakat, “dari semua itu, tentu terlapor harus diberikan pelajaran dengan proses hukum yang berlaku,” lanjut Royal.

‎‎”Selain itu, terlapor juga dengan sengaja menayangkan live dirinya sedang minum (mabok) di sosial media miliknya, yang sejatinya seorang aparatur tidak boleh melakukan tindakan itu namun terlapor lakukannya tanpa memikirkan etika sebagai seorang staf desa,” Ujar Royal.

‎‎Sebagai ketua DPD Ganas Lombok Timur, ia mendorong pemerintah Kecamatan dan Pemdes agar pro aktif menggali permasalahan yang telah dilakukan oleh terlapor agar terlapor nantinya bisa di berhentikan dari jabatannya.

‎‎Dengan banyaknya tindakan melawan etika dan melawan hukum yang dilakukan terlapor, maka pemdes dan kecamatan harus mengambil sikap tegas dengan memecat terlapor dari jabatannya.

‎‎Karena lanjut Royal, kalau dibiarkan makan akan menjadi citra buruk bagi Pemdes dan terkesan membiarkan dan tidak menutup kemungkinan hal yang serupa akan dilakukan juga oleh aparat desa yang lain.

‎‎”Atas semua perbuatan yang telah dilakukan terlapor yang semua itu mengganggu Kamtibmas di lingkungan masyarakat, maka selain proses hukum tetap berjalan, kami dengan tegas meminta terlapor harus segera di pecat dari jabatannya,” tutup Royal.

‎‎Ditempat terpisah, Kepala Desa Tanjung Luar Saiful Rahman, menjelaskan bahwa benar adanya salah satu staf yang ada di pemerintahan desa Tanjung Luar sedang menjalani tahapan proses hukum.

‎‎”Iya benar terlapor merupakan salah satu dari staf kami di Pemdes Tanjung Luar,” ujar Rahman.

‎‎Ia mengaku mengetahui permasalahan yang melibatkan stafnya dengan salah satu warga itu setelah pihak korban mengkonfirmasi secara pribadi ke saya, “seperti apa masalah mereka dari awal saya tidak tahu, masalah itu saya tahu setelah keluarga korban ke saya untuk melaporkan hal itu,” Lanjut Rahman.

‎‎Terkait seperti apa tindakan dari Pemdes Tanjung Luar atas kasus yang melibatkan stafnya itu, pihak Pemdes akan melakukan langkah profesional tanpa melihat siapapun, “tentu dalam hal ini, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap staf kami sesuai dengan kode etik Kepala Desa dan mengeluarkan SP 2 atas tindakan yang dilakukan itu,” kata Rahman.

‎‎”Apabila nantinya proses hukum berlanjut, tentu kami akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tutupnya.

Example 120x600
Example 120x600