Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Kades Mamben Lauk Klarifikasi Dugaan Serobot Tanah Warga yang Sudah di Jual Belikan

×

Kades Mamben Lauk Klarifikasi Dugaan Serobot Tanah Warga yang Sudah di Jual Belikan

Share this article

Lombok Timur Lombokfokus.com – Kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan sejumlah tanah milik Zuhratun Anwariah yang berlokasi di Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur (Lotim) kian memanas.

‎Pelapor Zuhratun Anwariah, warga asal Desa Tembeng Putek, Desa Mamben Lauk melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) setempat dan Sabahan atas dugaan pidana pengerusakan lahan sesuai Pasal 406 KUHP, melalui pengaduan No. P/555/IX/2025/Reskrim tanggal 15 September 2025.

Example 120x600

‎Ironisnya, tanah seluas 23 are itu sudah sah dibeli pelapor lengkap dengan surat jual beli yang ditandatangani oleh dua orang kades, termasuk Kades Mamben Lauk yang sekarnag.

‎Kuasa hukum pelapor, Jamaludin PB, SPd, SH, MH, mengatakan seorang Kepala Desa (Kades) melakukan tindakan melawan hukum terhadap Klien saya telah membeli tanah sejumlah 23 are dari Nadri yang di lengkapi dengan surat jual beli dan ditanda tangani oleh Kepala Desa nya sendiri.

‎”Klien saya sudah membeli tanah itu dari Nadri dan sudah di lunasi, malah Pemerintah Desa (Pemdes) menjual tanah yang sekarang milik klien saya ke orang lain,” jelas Jamaludin saya di temui di ruang kerjanya pada Selasa, 11 November 2025.

‎”Bukan hanya menjual tanah masyarakat nya, Pemdes Mamben Lauk juga merusak sebagian lahan milik klien saya untuk jalan menuju ke salah satu galian C yang ada di Mamben Lauk,” lanjutnya.

‎”Kasus ini sudah masuk tiga bulan di Polres Lombok Timur, dengan setatus tahap lidik,” Ujar Jamaludin selaku kuasa hukum Pelapor.

‎”Ini abuse of power! Pemerintah desa seperti mengabaikan aturan dan hak masyarakat yang jelas merugikan rakyat kecil, harus ada sanksi tegas agar tak di ulangi lagi,” kata Jamaludin.

‎Ditempat terpisah, Kades Mamben Lauk Musayyad saat di konfirmasi terkait dugaan melawan hukum yang di klaim oleh Jamaludin tersebut mengatakan dirinya atas nama Pemdes Mamben Lauk mengakui jika dirinya sempat menandatangani surat jual beli antara Zuhratun dengan Nadri.

Ia mengakui kalau surat jual beli itu memang ada, akan tetapi surat itu sudah di cabut atau di batalkan, “kekeliruan saya di sana, setelah saya tanda tangan, saya baru sadar kalau tanah itu bukan tanah Nadri, tapi milik Amaq Roni,” kata Musayyad saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 02 Desember 2025.

‎Dalam pencabutan itu, semua pihak kita hadirkan, mulai dari kepala dusun, tokoh masyarakat dan semua keluarga yang bersangkutan, “semua keluarga Nadri dan tokoh masyarakat mengaku, kalau Nadri tidak memiliki warisan berupa tanah,” lanjutnya.

‎Penarikan surat itu lanjut Musayyad, ‎atas dasar salah satu ahli waris Amak Roni yang protes ke pemdes dengan mengatakan tanah itu milik orang tuanya.

‎”Karena aduan itu, sehingga surat pencabutan itu di buat dan diberikan ke kedua pihak antara Nadri dan Zuhratun, Dan ahli waris asli dari pemilik tanah yaitu Amak Roni ahli telah menjual tanah itu ke pak Sabahan,” Tutup Musayyad.

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600