Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan NTB Desak Pengadilan Tipikor Tegakkan Keadilan dalam Kasus Korupsi LCC

109
×

Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan NTB Desak Pengadilan Tipikor Tegakkan Keadilan dalam Kasus Korupsi LCC

Share this article
Seorang orator memimpin aksi damai di depan Pengadilan Tipikor Mataram, menyerukan keadilan dalam kasus dugaan korupsi LCC.
Koordinator Lapangan Aksi, Lukmanul Hakim, saat memberikan orasi di depan Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (9/10/2025).

Mataram, Lombokfokus.com – Kasus dugaan korupsi kerja sama operasional lahan pembangunan Lombok City Center (LCC) kini resmi memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Perkembangan penting ini menjadi perhatian publik, termasuk Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tipikor, pada Rabu, 9 Oktober 2025.

 

 

Koordinator Lapangan aksi, Lukmanul Hakim, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya mendesak pengadilan dan jaksa untuk menegakkan keadilan berdasarkan fakta persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

 

 

“Kami mendesak pengadilan untuk menegakkan keadilan dengan melihat fakta-fakta persidangan. Jaksa harus mengedepankan keadilan, tidak boleh diintervensi dalam kasus LCC,” tegas Lukmanul saat melakukan orasi di depan Pengadilan Tipikor Mataram.

 

 

Aliansi juga menyoroti bahwa korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi telah menjadi penyakit sosial yang merusak sendi-sendi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Mereka menilai praktik korupsi di NTB semakin meningkat dan bahkan mulai menyentuh lembaga penegak hukum.

 

 

“Fenomena korupsi hari ini sangat miris dan menyayat hati. Tindak pidana korupsi yang semakin meningkat harus menjadi tantangan bersama, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat,” lanjut pernyataan tertulis aliansi tersebut.

 

 

Dalam aksinya, Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan NTB menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pengadilan Tipikor Mataram, yaitu:

• Mendukung Pengadilan Tipikor Mataram untuk menegakkan keadilan dalam setiap perkara tindak pidana korupsi di NTB.

• Menuntut pengadilan agar mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta persidangan, khususnya dalam kasus LCC.

• Menolak segala bentuk intervensi dan meminta pengadilan memutus perkara dengan rasa keadilan yang murni berdasarkan fakta hukum.

• Menegakkan hukum secara adil bagi semua pihak, termasuk para terdakwa.

• Meminta pengadilan mempertimbangkan dampak putusan terhadap iklim investasi di NTB, agar tidak menimbulkan ketakutan bagi investor akibat kesalahan penerapan hukum.

 

 

Aksi damai tersebut berlangsung tertib dan dipimpin oleh Koordinator Umum Herman (Emon), bersama Koordinator Lapangan Lukmanul Hakim dan Hendrawan Saputra. Aliansi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan kasus LCC hingga tuntas, guna memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa keberpihakan.

 

Menanggapi aksi tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Muhamad Sandi, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.

 

“Menyimak poin-poin yang disampaikan oleh aliansi masyarakat, kami PN khususnya Tipikor yang mengadili perkara bersangkutan berterima kasih atas dukungan dari Bapak/Ibu sekalian,” ujar Sandi.

 

Ia menegaskan bahwa seluruh proses persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan dapat disaksikan masyarakat maupun media.

 

“Tugas kami menerima, memeriksa, dan mengadili perkara. Sidang Tipikor dibuka untuk umum, seluruh masyarakat dan teman media bisa menyaksikan,” jelasnya.

 

Lalu Sandi juga memastikan bahwa tidak ada intervensi maupun tekanan dalam proses pengambilan keputusan di majelis hakim.

 

“Tentu saja dalam memutus perkara insyaallah tidak ada intervensi, tidak ada tekanan terhadap kami. Kami memutus perkara tidak ada urusan dengan politik,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hakim hanya berbicara berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

 

“Di pengadilan kami bicara alat bukti, bicara fakta hukum. Jadi terima kasih atas dukungannya, tolong hadiri persidangan,” tambahnya.

 

 

Terkait dengan tuntutan jaksa, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah menilai seluruh fakta persidangan.

 

“Tuntutan yang dibacakan penuntut umum bisa jadi menurut majelis hakim, karena ini belum final. Yang namanya putusan bisa terbukti, bisa tidak. Kalau terbukti bisa saja sependapat dengan jaksa penuntut umum, bisa naik atau bisa kurang,” pungkasnya.

 

Kasus korupsi LCC ini menjadi salah satu sorotan utama publik di NTB, mengingat proyek tersebut semula digadang-gadang sebagai pusat bisnis modern di Lombok, namun justru terseret dalam dugaan praktik penyimpangan dan kerugian negara.

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600