Mataram – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Hadi Gunawan, mengeluarkan maklumat resmi terkait penyampaian pendapat di muka umum dan tindakan kepolisian. Maklumat ini dikeluarkan pada 2 September 2025 di Mataram sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah NTB.
Dalam maklumat yang bernomor Mak/1/IX/2025 tersebut, Kapolda menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Adapun beberapa poin penting dalam maklumat itu antara lain:
- Kewajiban dan Larangan Aksi Unjuk Rasa
- Aksi harus diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
- Tidak boleh menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
- Tidak boleh melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
- Tidak boleh menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan jiwa maupun harta benda.
- Tidak boleh melanggar aturan lalu lintas.
- Tidak boleh membawa benda berbahaya yang mengancam keselamatan umum.
- Sanksi Hukum
Kapolda menegaskan bahwa pengrusakan fasilitas umum maupun penjarahan dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. - Tindakan Tegas Aparat
Jika penyampaian pendapat dilakukan secara anarkis dan menimbulkan kerusuhan, maka aparat kepolisian berhak mengambil tindakan tegas sesuai aturan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga keamanan, tidak terprovokasi, serta mengedepankan ketertiban dalam menyampaikan aspirasi.
“Maklumat ini kami sampaikan demi keamanan dan ketertiban masyarakat NTB,” tegasnya.