Lombok Timur, Lombokfokus.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Labuhan Haji senilai Rp 3,09 miliar kembali memunculkan babak baru. Kuasa hukum tersangka SH, Dr. Irfan Suriadiata, SHI, MH, menyebut kliennya hanyalah korban dalam perkara yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong.
Pernyataan itu disampaikan Irfan usai menghadiri agenda pemeriksaan di Selong, Kamis (21/8/2025). Menurutnya, SH justru mengalami kerugian dalam proyek tersebut dan tidak mendapatkan keuntungan sedikit pun.
“Klien saya adalah korban dari perbuatan oknum-oknum lain yang seharusnya bertanggung jawab. Kami berkomitmen membuka semua fakta secara transparan dan jelas,” tegas Irfan.
Ada Oknum Lain di Luar Empat Tersangka
Irfan menduga masih ada pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari proyek dermaga, baik pejabat yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Ia menilai, kasus ini tidak berhenti pada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh kejaksaan.
“Setelah kami analisis, justru klien saya yang paling dirugikan. Sementara ada oknum lain di luar empat tersangka yang memperoleh keuntungan,” ujarnya.
Ia bahkan menyinggung adanya dugaan keterlibatan “oknum internal” yang memiliki jabatan dan kewenangan dalam proses proyek tersebut. Karena itu, pihaknya mendesak Kejari Selong untuk segera melakukan pemeriksaan lebih jauh dan menetapkan tersangka tambahan.
“Yang terlibat bukan hanya empat orang. Kami siap membuka aliran dana kasus ini kepada media demi penegakan keadilan,” kata Irfan menegaskan.
Dukung Kejaksaan Bongkar Kasus
Meski membela kliennya, Irfan mengaku tetap mendukung penuh langkah Kejari Selong dalam memberantas praktik korupsi. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Saya yakin Bupati Lombok Timur adalah sosok yang bersih dan berintegritas tinggi. Karena itu, kami berharap Kejaksaan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Lombok Timur resmi menetapkan empat tersangka pada Selasa (19/8/2025). Mereka adalah AH (Pejabat Pembuat Komitmen), MAF (pemilik perusahaan kontraktor), SH (peminjam perusahaan), dan M (pelaksana pekerjaan). Dari keempatnya, dua orang yakni SH dan MAF telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.






