Scroll untuk baca artikel
Opini

Bermain Anggaran, Menggoda Neraka

×

Bermain Anggaran, Menggoda Neraka

Share this article

“Bermain Anggaran, Menggoda Neraka”

Oleh : Ardiansyah Direktur NasPol NTB

IKLAN
Example 120x600

Di tengah geliat pembangunan dan janji-janji transparansi yang nyaring digaungkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), diam-diam muncul satu isu yang pelan-pelan menjadi bara dalam sekam uang siluman dalam penganggaran DPRD.

Bukan sekadar desas-desus. Isu ini sudah ramai diperbincangkan publik, mencuat dari dokumen anggaran yang diduga diubah tanpa mekanisme resmi, lalu disalurkan ke pos-pos proyek yang tak pernah dibahas dalam sidang paripurna. Dengan kata lain, ada uang yang mengalir… tapi tak tercatat. Ada dana yang digunakan… tapi tak dilacak.

Dalam istilah populer publik, ini disebut “uang siluman.” Tapi sesungguhnya, ini bukan sekadar soal uang. Ini adalah cerminan dari satu penyakit akut dalam sistem pengelolaan anggaran daerah kolusi dalam senyap antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Pertanyaan adalah :
Apakah ini permainan DPRD semata? Atau ada eksekutif yang turut bermain?

Mari bicara fakta.
Setiap rupiah yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus melalui proses panjang pembahasan di Badan Anggaran DPRD, verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), lalu disahkan dan ditandatangani oleh kepala daerah dalam hal ini Gubernur atau Sekretaris Daerah sebagai kuasa pengguna anggaran.

Artinya, tidak mungkin ada “uang siluman” yang masuk APBD jika tidak ada tangan eksekutif yang ikut bermain. Proyek-proyek fiktif atau “pokir gelap” mustahil berdiri sendiri tanpa dukungan dari dalam birokrasi. Maka, jika publik hanya menyoroti DPRD, itu belum cukup. Eksekutif juga harus dibuka perannya, diperiksa sejauh mana ia terlibat atau membiarkan.

Lalu muncul satu pertanyaan besar lainnya :
Sejauh mana aparat penegak hukum bersikap?

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi NTB dan Polda NTB tampak berjalan hati-hati. Belum ada pernyataan keras, belum ada tersangka, belum ada penggeledahan seperti dalam kasus-kasus korupsi lainnya. Semua masih bergerak dalam wilayah “klarifikasi administratif.”

Padahal, publik menuntut sesuatu yang lebih penegakan hukum, bukan hanya etika politik. Jika benar ada uang negara yang dipakai tanpa dasar hukum bahkan tanpa tercantum dalam perda APBD maka itu sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana korupsi. Dan pelanggaran seperti itu bukan urusan audit internal semata.

Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya kesunyian yang ganjil. Kejaksaan seolah menunggu sinyal. Polda seperti menimbang risiko. Dan publik hanya bisa berspekulasi, bertanya dalam bisik apakah ini karena yang terlibat adalah orang-orang besar?

Ini bukan semata soal berapa besar uangnya. Tapi lebih dalam soal rusaknya sendi-sendi kepercayaan rakyat terhadap sistem politik daerah. Jika anggaran bisa diutak-atik sesuka hati, tanpa akuntabilitas, maka sesungguhnya demokrasi sudah ditikam dari dalam.

Dalam keadaan seperti ini, suara rakyat menjadi satu-satunya kekuatan yang tersisa. Elemen lainnya tak boleh diam. Karena jika kita membiarkan uang rakyat dipermainkan di belakang meja, maka pada saat yang sama kita sedang ikut mewariskan budaya korupsi kepada generasi berikutnya.

Dan jika pemerintah dan DPRD NTB benar-benar merasa tidak bersalah, buktikanlah dengan membuka dokumen.
Buktikan bahwa semua proyek benar-benar dibahas, disetujui, dan dilaksanakan secara sah.

Jika tidak,
Maka istilah “uang siluman” bukan lagi metafora…
Tapi nama lain dari kejahatan yang dilegalkan.

Example 120x600
Example 120x600