Mataram, Lombok Fokus – Drs. H. Lalu Gita Ariadi secara resmi telah beralih status dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi Dosen Lektor di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus NTB. Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 00022/KEP/AU/12008/2025 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si, pada tanggal 14 Mei 2025.
Dalam keputusan tersebut, terhitung mulai 1 Juni 2025, Gita Ariadi dialihkan status kepegawaiannya dari Pemerintah Provinsi NTB menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dengan penugasan sebagai dosen fungsional.
Meskipun demikian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Gubernur NTB belum menerima salinan fisik maupun elektronik dari surat keputusan tersebut. Tri menyatakan bahwa dokumen yang beredar saat ini baru berbentuk elektronik, dan mereka masih menelusuri keabsahan surat tersebut.
“Kalau melihat dokumen yang tersebar, itu baru dokumen elektronik. Biasanya kalau resmi akan ada surat fisik atau setidaknya dikirim via email ke Pak Gubernur. Tapi sampai saat ini, surat itu belum kami terima, baik fisik maupun elektroniknya,” jelas Tri Budiprayitno saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6/2025).
Tri juga menegaskan bahwa keputusan BKN yang beredar tidak secara eksplisit menyebutkan pemberhentian Gita Ariadi dari jabatan Sekda, melainkan hanya pengalihan status kepegawaiannya ke Kementerian Dalam Negeri. BKD NTB saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan BKN dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kejelasan mengenai isi dan status resmi keputusan tersebut.
“Intinya kami masih berkoordinasi. Kalau memang sudah sah, tentu jabatan Sekda tidak boleh dibiarkan kosong. Maka Pak Gubernur bisa saja segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) sembari menunggu proses pengusulan Penjabat (Pj) Sekda dan pelaksanaan seleksi,” tambahnya.
Sebelumnya, Lalu Gita Ariadi sempat menyampaikan perihal peralihannya dari jabatan struktural menjadi dosen fungsional di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pergantian status ini bukan yang pertama di lingkungan Pemprov NTB. Sebelumnya, Abdul Malik yang juga mantan Sekda NTB, pernah dialihkan menjadi dosen IPDN pada tahun 2010 lalu.
Proses alih status ini, lanjut Gita sudah diajukan ke Kemendagri sejak April lalu, bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pejabat lain yang potensial untuk mengisi posisi Sekda. Menurutnya, banyak sosok yang layak dan memenuhi syarat untuk menggantikan dirinya.
“Kalau soal pengganti, alhamdulillah banyak yang mumpuni dan sesuai kriteria,” ungkapnya.
Gita menyebut, Sekda pengganti idealnya harus memiliki kemampuan kerja yang efektif dan produktif, serta mampu menjalankan program-program Gubernur demi pelayanan publik yang maksimal.
Mantan Pj Gubernur itu juga mengungkapkan bahwa alih status ini mempercepat pengunduran dirinya dari jabatan Sekda karena ia harus segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya sebagai dosen IPDN.
Penting untuk diketahui, surat keputusan BKN tersebut juga mencantumkan klausul bahwa apabila terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait status definitif jabatan Sekda NTB pasca-pengalihan status kepegawaian Drs. H. Lalu Gita Ariadi.


