Mataram, — Sejumlah pengurus Kasta NTB Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Senin (19/5). Kehadiran mereka bertujuan untuk menyerahkan berkas laporan penyempurnaan terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan program pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD KLU Tahun Anggaran 2019–2024.
Ketua Kasta NTB DPD KLU, Yanto Anggara, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari janji mereka saat menggelar aksi damai di depan Kejari Mataram beberapa waktu lalu.
“Laporan awal kami memang diajukan ke Kejati NTB. Namun karena penanganannya sudah dilimpahkan ke Kejari Mataram, maka hari ini kami serahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan ke pihak Kejari,” ujar Yanto. Senin, (19/5/25).
Ia juga menyoroti bahwa saat aksi damai sebelumnya, pihak Kejari Mataram melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menyatakan hanya fokus pada laporan dugaan penyimpangan SPPD, bukan dugaan penyalahgunaan program pokir DPRD.
“Karena itu, kami kembali menyerahkan data dan dokumen terkait pokir sesuai laporan awal kami ke Kejati NTB. Kami harap Kejari Mataram tetap memberikan atensi serius terhadap laporan kami,” tambahnya.
Yanto menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut hingga tuntas.
“Kasus dugaan penyalahgunaan SPPD dan program pokir anggota DPRD KLU ini akan kami kawal sampai mendapatkan kepastian hukum yang final dan berkeadilan,” pungkasnya.





