Scroll untuk baca artikel

Kepala KUA Batukliang Tinggalkan Kantor Lama Gunakan Rumah Pribadi untuk Pelayanan

×

Kepala KUA Batukliang Tinggalkan Kantor Lama Gunakan Rumah Pribadi untuk Pelayanan

Share this article
Kepala KUA Batukliang Tinggalkan Kantor Lama Gunakan Rumah Pribadi untuk Pelayanan
Kantor KUA tampak terlihat kotor dan tidak ada spanduk atau pelang pemberitahuan.

LOMBOK TENGAH, Lombokfokus.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, secara diam-diam dipindahkan dari lokasi lama ke rumah pribadi Kepala KUA, Ainudin Fahri. Pemindahan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, kondisi kantor lama KUA Batukliang terlihat kotor dan tidak terawat. Pada pintu kantor tertempel kertas HVS bertuliskan pengumuman:
“PERMAKLUMAN KANTOR KUA BATUKLIANG PINDAH SEMENTARA KE DEPAN TK PEMBINA BATUKLIANG RUMAHNYA KEPALA KUA BAPAK AINUDIN FAHRI.”

IKLAN
Example 120x600
Pemberitahuan berbentuk kertas HVS A4 ditempel di pintu depan Kantor KUA Batukliang. Dika/Lombok Fokus

Namun, di lokasi baru, yakni di depan rumah Kepala KUA, tidak terlihat plang resmi yang menunjukkan bahwa tempat tersebut adalah kantor sementara KUA.

Hasil penelusuran lebih lanjut melalui LPSE Kementerian Agama, tidak ditemukan adanya paket proyek terkait renovasi atau pembangunan ulang Kantor KUA Batukliang. Upaya media ini untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala KUA, Ainudin Fahri, belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah, Nasrullah, juga irit bicara terkait isu ini. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya menjawab, “Mohon maaf saya sedang umrah, coba langsung tanyakan ke Kasi Bimas, H. Suparman.”

Camat Batukliang, saat dimintai komentar, hanya memberikan penjelasan singkat, “Nike lek jantuk taokn sementare sak tebangun kantor sak niki deket sektor (Di Jantuk lokasi sementara sampai kantor yang baru selesai dibangun),” tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai sosialisasi kepada masyarakat atau prosedur resmi pemindahan.

Media ini mencoba konfirmasi ke Kepala KUA Batukliang namun belum dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan.

Kritik dari Organisasi Masyarakat Sipil

Ketua Ruang Diskusi Anak Lingkar (RUDAL) NTB, Kusuma Wardana, atau yang akrab disapa Dodek, mengecam keras tindakan Kepala KUA Batukliang. Menurutnya, pemindahan kantor secara sepihak ini melanggar sejumlah aturan terkait pelayanan publik.

“Tindakan ini sangat merugikan masyarakat. Gangguan pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, dan menurunkan kepercayaan publik adalah akibat dari keputusan ini,” ujar Dodek kepada media ini, Senin (27/1/2025).

Menurut RUDAL NTB, ada setidaknya enam dasar hukum yang diduga dilanggar dalam pemindahan kantor ini:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 ayat (1) huruf c, yang mengatur bahwa administrasi pemerintahan harus transparan dan akuntabel.
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, yang mengatur fungsi KUA sebagai lembaga pelayanan publik di lokasi resmi yang ditetapkan.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang melarang penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3, yang mewajibkan PNS menjalankan tugas secara jujur dan akuntabel.
  6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang melarang pengalihan aset keagamaan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami telah mengkaji pelanggaran ini dan akan segera bersurat ke Kanwil Kemenag NTB serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar Kepala KUA Batukliang segera ditindak tegas,” tegas Dodek.

Lalu Edi Kurniawan Sekjend RUDAL mengatakan akan bersurat ke Kemenag Lombok Tengah untuk melakukan aksi demontrasi Minggu mendatang.

“Kami akan bersurat ke Polres Lombok Tengah, Ke Kemenag untuk melakukan aksi demontrasi, serta ke KASN agar ASN seperti Kepala KUA Batukliang diberikan sanksi,” ungkapnya.

 

Tidak Ada Sosialisasi kepada Masyarakat

Sumber anonim yang diwawancarai media ini mengungkapkan bahwa Kantor KUA Batukliang telah pindah ke lokasi baru selama lebih dari enam bulan tanpa ada sosialisasi resmi kepada pemerintah desa atau masyarakat sekitar. Hal ini dinilai memperburuk kualitas pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan KUA.

Pemindahan kantor KUA Batukliang yang kontroversial ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai tata kelola pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama. Masyarakat dan organisasi masyarakat sipil berharap agar pemerintah daerah, Kemenag NTB, serta KASN dapat segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini demi memastikan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.

Example 120x600
Example 120x600