Lombok Tengah | Lombok Fokus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah resmi melarang proses persalinan dilakukan di Pos Pelayanan Terpadu Desa (Polindes). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Sesudah Persalinan.
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Suardi, menyatakan larangan ini bertujuan menekan angka kematian ibu (AKI) dan bayi (AKB) yang masih tinggi di Indonesia.
“Peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia dan didasari oleh data yang menunjukkan tingginya AKI dan AKB. Pemerintah ingin memastikan keselamatan ibu dan bayi dengan mendorong proses persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan yang memadai,” kata Suardi, Senin (18/11/2024).
Dalam aturan yang tertuang di Pasal 16 ayat 2 Permenkes Nomor 21 Tahun 2021, persalinan wajib dilakukan oleh tim yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Suardi menekankan, fasilitas seperti Puskesmas, klinik bersalin dengan dokter penanggung jawab, dan rumah sakit menjadi pilihan utama untuk proses persalinan.
“Persalinan di luar fasilitas kesehatan meningkatkan risiko komplikasi yang berbahaya bagi ibu dan bayi. Oleh karena itu, Pemkab Lombok Tengah berkomitmen menjalankan peraturan ini demi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Meski tidak lagi menangani persalinan, Polindes tetap memiliki peran penting dalam mendukung kesehatan ibu hamil. Polindes akan difokuskan pada pelayanan antenatal care (pemeriksaan kehamilan) untuk mendeteksi dini kelainan atau komplikasi yang mungkin terjadi.
“Bidan di Polindes bertugas memberikan edukasi dan memastikan ibu hamil serta janinnya dalam kondisi sehat. Semua Puskesmas di Lombok Tengah kini telah berstatus Integrasi Layanan Primer (ILP) yang memberikan pelayanan holistik berdasarkan siklus hidup,” jelas Suardi.
Suardi mengungkapkan bahwa Pemkab Lombok Tengah sedang mengembangkan Pustu Prima, layanan kesehatan desa yang mengintegrasikan Polindes dan Pustu. Pustu Prima ini akan didukung oleh dokter kunjungan, perawat, bidan, dan kader kesehatan.
“Dengan transformasi ini, layanan kesehatan di desa akan lebih terorganisir dan terjamin kualitasnya,” tambahnya.
Larangan persalinan di Polindes ini, menurut Suardi, bukanlah bentuk pembatasan akses, melainkan upaya untuk meningkatkan keselamatan ibu melahirkan dan bayi yang baru lahir.
“Tidak ada niat untuk mempersulit masyarakat. Semua ini semata-mata untuk melindungi ibu hamil agar bisa melahirkan dengan aman dan bayi lahir dalam keadaan sehat,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Lombok Tengah berharap angka kematian ibu dan bayi dapat terus ditekan demi menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas.








