Scroll untuk baca artikel

Walhi NTB Desak Bupati Lombok Utara Tinjau Ulang KPBU PT TCN

×

Walhi NTB Desak Bupati Lombok Utara Tinjau Ulang KPBU PT TCN

Share this article

LombokFokus|Lotara – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB menyerukan Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, meninjau ulang dokumen Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang melibatkan PT TCN. Desakan itu muncul dalam diskusi publik terkait krisis air di kawasan wisata Gili Tramena, khususnya Gili Trawangan dan Gili Meno, Kamis (31/10/2024), di Dapoer Sasak, Kota Mataram.

Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, menyoroti kekhawatiran Pemda Lombok Utara terhadap KPBU yang berjalan, meski dampak negatif pada ekosistem laut di sekitar Gili Trawangan kian memprihatinkan. Menurutnya, aktivitas mitra Pemda Lombok Utara tersebut telah melanggar aturan dan berdampak serius pada lingkungan sekitar, terutama setelah beberapa izin usaha PT TCN dicabut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, masyarakat Dusun Gili Meno, telah mengalami kesulitan mendapatkan air bersih selama beberapa bulan terakhir.

IKLAN
Example 120x600

“Kami mendesak bupati untuk meninjau ulang KPBU ini, melihat sumber permasalahan, dan mengambil langkah konkret tanpa terhalang oleh KPBU tersebut. Pemda harus meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan atas dampak yang ditimbulkan,” ujar Amri.

Walhi menegaskan jika negara berkewajiban menjamin hak dasar warga, dan memberikan solusi jangka pendek serta jangka panjang terkait masalah air ini.

“Kami akan terus memperjuangkan hak warga dan melakukan audiensi agar ada solusi nyata. Kami juga berharap Pj Gubernur dapat turut serta melahirkan solusi yang tepat. Kalau saja pemerintah menunjukkan niat baik, pemasangan pipa dari darat bisa segera dilakukan dalam waktu satu bulan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Walhi NTB juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tengah mendalami kasus yang melibatkan mitra Pemda Lombok Utara. Walhi siap mendukung KPK dengan data-data yang dibutuhkan, guna mengurai masalah tersebut secara transparan.

Sementara itu, Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Gili Air (Tramena), Martanina, mengungkapkan jika pihaknya sedang menghitung nilai kerugian ekologis akibat aktivitas PT TCN.

“Hasil perhitungan kerugian ini akan kami serahkan ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), pada 5 November mendatang. Sanksi yang akan dijatuhkan mencakup biaya rehabilitasi dan ganti rugi,” tandasnya.

Martanina menambahkan jika kerusakan bawah laut di wilayah Tramena, meliputi sebaran lumpur seluas 2.364 meter persegi, termasuk kerusakan terumbu karang yang dihitung bersama BRIN dan pakar dari Universitas Diponegoro.(iko)

Example 120x600
Example 120x600