Scroll untuk baca artikel

Dispar Lombok Utara Pastikan Pungutan Retribusi di Tramena Sesuai Aturan

×

Dispar Lombok Utara Pastikan Pungutan Retribusi di Tramena Sesuai Aturan

Share this article

Lombok Fokus|Lotara – Penarikan atau pungutan retribusi kepada wisatawan yang datang ke Tramena (Trawangan, Meno, Air) dilakukan sesuai aturan dan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan dengan pihak ketiga. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara, Denda Dewi Tresni Budi Astuti, Senin (23/09/2024).

”Sehingga tidak ada persoalan lainnya. Realisasi penerimaan retribusi hingga akhir tahun ini pun diharapkan bisa mencapai target,” katanya.

IKLAN
Example 120x600

Denda Dewi menyebutkan, beberapa waktu lalu pihak Inspektorat turun ke Gili Tramena, untuk mengecek pungutan retribusi wisatawan yang masuk. Diketahui, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif retribusi masuk kawasan wisata Gili Tramena ditetapkan sebesar Rp 20 ribu untuk wisatawan mancanegara, Rp 10 ribu untuk wisatawan domestik dan Rp 5 ribu untuk anak-anak.

”Kami di Dispar sudah melakukan prosedur yang ada, kami juga sudah melakukan Perbup-nya sesuai dengan aturan, baik itu Perbup terkait dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023. Sehingga secara aturan sudah kami lakukan,” katanya.

Sementara terkait nota kesepahaman antara bupati dan Asosiasi Kapal Cepat (AKC) juga telah dilaksanakan, termasuk perjanjian kerjasama Dispar Lombok Utarw dengan angkutan laut lainnya.

”Artinya, tidak ada persoalan yang terjadi terkait dengan penarikan retribusi wisatawan ini,” ucapnya.

Dilanjut Denda, pihaknya pun telah menjalankan prosedur yang tercantum dalam MoU dan perjanjian kerjasama, termasuk item upah sebesar enam persen.

”Jadi dari setiap pungutan wisatawan luar negeri yang masuk sebesar Rp 20 ribu, itu kami berikan upah pungut enam persen per tiga bulannya. Menurut kami itu sudah sangat rendah,” jelasnya.

Diketahui, belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan, terkait adanya perjanjian kerjasama antara Pemda Lombok Utara dengan pihak ketiga yang tidak memiliki payung hukum. Akibatnya, pendapatan daerah dari sektor pariwisata tidak maksimal, bahkan terkesan lebih menguntungkan pihak ketiga.

Menurut Denda, yang menjadi PR saat ini adalah target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana pihaknya mengakui jika penarikan di darat belum maksimal dilakukan.

”Akan kami maksimalkan untuk PAD nya. Untuk saat ini, capaian kami sudah sampai Rp 6 miliar dari target Rp 6,5 miliar. Kami yakin di akhir tahun ini bisa lebih dari target,” tutupnya.(iko)

Example 120x600
Example 120x600