Lombok Timur, Lombok Fokus – Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 mendatang. Proses tahapan pelaksanaan terus dilakukan oleh KPU dan jajarannya kebawah.
Kini tahapan tersebut tengah memasuki perekrutan petugas pemutakhiran Data pemilih (PPDP). Mengingat pentingnya hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Montong Gading Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melayangkan surat himbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS se Kecamatan Montong Gading untuk lebih teliti dalam melakukan seleksi Petugas Pantarlih.
“Kami melayangkan himbauan Sehubungan dengan telah dimulainya Tahapan Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) oleh PPS maka kami mengimbau untuk kita bersama-sama memperhatikan aturan yang berlaku,”kata Ketua Panwascam Montong Gading Hairul Ahmad Subawai pada Jumat, 14 Juni 2024.
Lanjut dikatakan pria yang akrab disapa Yong itu, Himbauan yang dilanyangkannya adalah sebagai langkah menenggakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “hal itu kami lakukan agar memperkuat regulasi tentang Pemilu,” sambungnya.
Dalam menjalankan perekrutan itu, PPS tentunya harus memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU no. 638 Tahun 2024 dalam pelaksanaan rekrutmen Pantarlih/PPDP.
“Terutama dalam menjalankan semua tahapan Pemilu, harus sesuai dengan PKPU sebagai landasan mereka, supaya pemilu berjalan aman dan sukses,” kata Yong.
Kemudian memastikan agar Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir serta profesi yang tidak diperbolehkan menjadi Pantarlih.
“Yang paling sensitif adalah larangan bagi Pantarlih yang sedang menjadi tim sukses, dan juga yang terdaftar sebagai anggota partai, itu yang tidak boleh,” ujar Yong.
Memastikan Pantarlih berdomisili di wilayah kerja Pantarlih serta nantinya melaksanakan bimbingan teknis kepada Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian, serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informasi.
Selain itu, PPS harus memastikan Pantarlih bekerja secara profesional dan independen, serta mematuhi prosedur dalam proses pencocokan dan penelitian (COKLIT); dan Menyusun daftar pemilih disetiap TPS dengan memperhatikan aspek geografis, akses, dan jangkauan pemilih sesuai peraturan yang berlaku.
Yang perlu diperhatikan juga PPS harus menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Walaupun sumberdaya pengawasan yang kami miliki tidak sebanyak PPK dan PPS tapi kami yakin dengan SDM yang ada kami akan bekerja keras untuk melakukan pengawasa, Sebab tahapan ini adalah paling krusial karena bersinggungan dengan data pemilih,”katanya
Ia berharap himbauan yang dilayangkannya agar dipedomani guna menghindari pelanggaran procedural yang nantinya bisa saja terjadi.
“kami berharap semua elemen yang terlibat dapat berkolaborasi sesuai dengan fungi kita masing-masing,” tutupnya.


