Lombok Fokus | Mataram – Jumlah guru di Indonesia saat ini sekitar 3,1 juta orang dan 1,3 juta di antaranya belum tersertifikasi, dimana sertifikasi merupakan salah satu syarat legalitas untuk mendapatkan tunjangan profesi. Demikian disampaikan Plt. Direktur PPG Kemdikbudristek Dr. Temu Ismail, M.Si., Sabtu (5/2/2022), saat pengukuhan dan pengambilan sumpah profesi 893 guru profesional lulusan PPG Daljab FKIP Universitas Mataram, di Auditorium Muhammad Yusuf Abubakar Unram.
“Pelaksanaan sertifikasi guru sudah berjalan 15 tahun sejak 2006/2007. Jumlah guru di Indonesia saat ini sekitar 3,1 juta orang, dan dari jumlah tersebut yang belum tersertifikasi sekitar 1,3 juta orang,” ungkapnya.
Di hadapan Rektor dan civitas akademika Unram, khususnya kepada 893 lulusan Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), yang mengikuti secara offline (luring) dan online (daring) via aplikasi zoom, ia memaparkan beberapa persyaratan menjadi guru profesional.
“Syarat guru profesional yaitu pertama kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, kedua memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi personal, dan syarat ketiga memperoleh sertifikat pendidik,” bebernya.
Dikatakan, setelah guru memenuhi persyaratan tersebut maka guru berhak mendapatkan tunjangan profesi, dimana sertifikat merupakan syarat legalitas.
“Sehingga untuk mendapatkan tunjangan profesi, harus memenuhi jumlah beban minimal 36 jam per pekan,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam pembentukan karakter guru juga membutuhkan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB). (red)


