Scroll untuk baca artikel

Warga Tanjung Aan Terancam Tergusur Demi Investasi Rp 2 Triliun, ITDC Beri Tenggat hingga 28 Juni

×

Warga Tanjung Aan Terancam Tergusur Demi Investasi Rp 2 Triliun, ITDC Beri Tenggat hingga 28 Juni

Share this article
Sekda Lombok Tengah L. Firman Wijaya (kanan) PGs. General Manager ITDC, Wahyu Moerdani Nugroho (Kiri). (Dok.Lombokfokus)

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Ratusan pedagang kecil di kawasan Pantai Tanjung Aan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, terancam kehilangan mata pencaharian setelah PT ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) memberi batas waktu pengosongan lahan hingga 28 Juni 2025.

Langkah ini diambil menyusul rencana pembangunan dua resort mewah oleh investor dengan nilai investasi Rp 2 triliun di atas lahan seluas 10 hektare. Proses pengosongan sudah dimulai sejak 14 Juni, dan saat ini alat berat telah dikerahkan untuk membersihkan area yang selama ini menjadi tempat usaha masyarakat setempat.

IKLAN
Example 120x600

Pgs. General Manager ITDC , Wahyu Moerdani Nugroho, mengklaim sebagian warga telah membongkar lapaknya secara mandiri. Namun banyak pedagang lain masih bertahan, khawatir kehilangan sumber ekonomi tanpa ada kepastian tempat relokasi yang layak.

Di tengah kekhawatiran masyarakat, Wahyu justru enggan menjawab secara tegas soal kemungkinan privatisasi pantai setelah resort selesai dibangun. “Tadi sudah dijawab oleh Pak Sekda,” katanya singkat.

Sementara itu, Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengakui lokasi yang dikuasai warga adalah bagian dari HPL (Hak Pengelolaan Lahan) milik ITDC. Namun masyarakat menilai, kawasan sempadan pantai seharusnya tetap menjadi ruang publik dan tak bisa dihilangkan begitu saja aksesnya.

 

Sekda berjanji akan ada fasilitas amenity core seperti Bazar Mandalika dan beberapa ruang usaha baru, namun belum ada kepastian kapan fasilitas itu benar-benar bisa diakses warga.

“Kami minta warga yang terkena dampak bisa diprioritaskan untuk berjualan di tempat yang disiapkan. Ini sudah kami tekankan ke ITDC,” kata Firman, Kamis (26/6/2025).

Namun demikian, Firman juga menegaskan bahwa pengosongan tetap akan dilakukan. Surat peringatan ketiga (SP3) telah dilayangkan, dan warga hanya diberi waktu 14 hari sejak pertengahan Juni hingga 28 Juni untuk Pindah.

“Kalau belum juga dikosongkan, akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang,” pungkasnya.

 

Example 120x600
Example 120x600