Hukrim  

Warga Keluhkan Kinerja Polda NTB

Warga Keluhkan Kinerja Polda NTB
Zainudin, pelapor (pemilik lahan sengketa) yang melapor ke Polda NTB

Wordly.id | NTB – Harapan Zainudin untuk mendapatkan keadilan seakan pupus. Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana yang ia adukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, tertanggal 1 Desember 2021 hingga kini seakan tidak digubris alias tanpa proses atau dipeti-eskan.

Demikian disampaikan Zainudin warga Lingkungan Sukaraja Perluasan, Ampenan Kota Mataram, Jumat (1/7/2022), dimana menurutnya laporan tersebut diterima Ditreskrimum Polda NTB tanggal 3 Desember 2021.

“Saya selaku pelapor telah mengirimkan laporan pengaduan yang dikirim kepada Kapolda NTB cq. Ditreskrimum Polda NTB, yang diterima tertanggal tiga Desember 2021,” katanya.

Dikatakan, laporan yang diadukan terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka pengadilan, yang diduga dilakukan oknum mantak Kepala Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Lombok Utara (Lotara) inisial HMT.

“Atas dugaan telah memberikan keterangan palsu tersebut, saya kehilangan tanah saya yang terletak di Gili Trawangan,” ujar Zainudin.

“Laporan saya tersebut hingga saat ini belum ada kejelasan penanganan perkara, yang ditangani oleh Subdit II (Ditreskrimum, red) Polda NTB,” tandasnya.

Menurut Zainudin, upaya konfirmasi melalui kuasa hukum “Integritas Law Office – Advocate and Legal Consultant” pun telah dilakukan.

“Keterangan yang disampaikan penyidik (Subdit II Ditreskrimum Polda NTB, red) tidak dapat menyimpulkan, bahwa keterangan yang disampaikan oleh terlapor di muka persidangan apakah berbentuk pendapat atau merupakan suatu keterangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Zainudin mengatakan, sesuai penjelasan kuasa hukum yang telah biasa menangani perkara di pengadilan, yang dapat memberikan pendapat di muka persidangan adalah saksi ahli.

“Karena itu menurut saya alasan penyidik hanya mengada-ada dan cenderung tidak memperhatikan laporan saya, yang sekitar tujuh bulan lebih berjalan di tempat,” ucapnya.

Untuk diketahui, sesuai pengakuan Zainudin bahwa tanah objek sengketa di Gili “eksotic” Trawangan itu, merupakan tanah warisan almarhum orang tuanya yang saat ini dalam penguasaan pemilik Hotel Pandawa.

“Itu adalah warisan orang tua saya, saya mengakui kalau sebagian lahan itu sudah dijual oleh orang tua saya kepada Zainal Tayib, tapi tidak semuanya, yang dijual adalah yang bersertifikat. Di sertifikat kan jelas luas tanah dan lokasinya di mana,” jelasnya.

“Sekarang sisa tanah yang sudah dijual ayah saya dan sudah ada sertifikatnya juga dikuasai oleh Hotel Pandawa, katanya semua sudah dibeli,” tambah Zainudin.

Di akhir pembicaraan, Zainudin berharap dengan adanya pemberitaan ini Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto, terketuk hatinya untuk menindaklanjuti dan atau memerintahkan penyidik Subdit II Ditreskrimum, gerak cepat melakukan penanganan atau pemrosesan yang diadukan dan atau dilaporkan masyarakat.

“Pak Kapolda, saya yakin Bapak punya hati nurani. Jangan biarkan kami warga masyarakat ini tertindas dan terzhalimi. Tolong perhatikan dan bantu kami mendapat keadilan Pak Kapolda,” ucap Zainudin dengan mata berkaca-kaca. (red)

Subscribe for notification
Exit mobile version