Scroll untuk baca artikel

Tolak Land Clearing ITDC, Pedagang Pantai Aan: Pemerintah Lebih Pilih Investor daripada Rakyat

×

Tolak Land Clearing ITDC, Pedagang Pantai Aan: Pemerintah Lebih Pilih Investor daripada Rakyat

Share this article
Suasana Pantai Tanjung aan Desa Sengkol, kecamatan Pujut, Lombok Tengah. (Dok.ist)

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Suara penolakan terhadap rencana land clearing di kawasan Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, kembali menggema. Ratusan warga yang selama ini menggantungkan hidup sebagai pedagang di sepanjang pantai menyuarakan kekecewaan mereka atas proyek pembangunan kawasan wisata bernilai triliunan rupiah yang akan dijalankan oleh PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC).

 

IKLAN
Example 120x600

Sebagai bentuk perlawanan, warga menancapkan bendera merah putih di pinggir pantai. Simbol itu mereka pasang sebagai penegasan bahwa mereka adalah warga negara Indonesia yang hidup di atas tanah sendiri, bukan perambah liar seperti yang ditudingkan. Aksi tersebut dilakukan usai Pemerintah Daerah Lombok Tengah menyebut warung-warung di kawasan tersebut ilegal karena berada di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik ITDC.

 

Salah satu pemilik warung, Adi Wijaya, menyatakan bahwa tudingan ilegal tersebut tidak berdasar. Ia menyebut para pedagang telah membayar pajak secara rutin kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah, dan memiliki bukti resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).

 

“Kami punya bukti pembayaran pajak dari Bappenda. Kalau dibilang ilegal, kenapa dari dulu kami ditarik pajak?” kata Adi, Jum’at (28/6/2025).

 

Adi menambahkan, sebelum para pedagang membuka usaha, kawasan Pantai Aan sepi dan tak terurus. Namun berkat aktivitas ekonomi warga, kini pantai tersebut ramai, terawat, dan menjadi sumber penghidupan bagi ratusan orang.

 

“Sekarang pantai jadi ramai, bersih, dan jadi tempat ekonomi masyarakat lokal. Kalau digusur, kami harus makan dari mana?” tegasnya.

 

Ia menyebut ada lebih dari 180 warung yang aktif beroperasi di kawasan tersebut, dengan lebih dari 500 pekerja yang sebagian besar berasal dari masyarakat lokal. Mereka terdiri dari karyawan warung, pedagang asongan, pemandu wisata, hingga tukang parkir.

 

Di lahan yang akan digusur, pihak ITDC mengklaim telah ada dua investor yang siap menanamkan modal untuk membangun luxury resort di kawasan tersebut. Nilai total investasinya diperkirakan mencapai Rp2 triliun, dengan luas lahan yang dialokasikan mencapai 10 hektare. Proyek ini diklaim menjadi bagian dari pengembangan destinasi wisata premium dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

 

Namun, rencana pembangunan itu justru menjadi momok bagi masyarakat lokal yang merasa terancam kehilangan ruang hidup.

 

“Kami menolak penggusuran ini dan kami akan bertahan. Kalau pun ada alat berat yang datang, kami tidak takut,” ujar Adi.

 

Nada kecewa juga diungkapkan Halimah, seorang ibu pemilik warung yang ikut terancam kehilangan mata pencahariannya. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan lebih berpihak pada investor ketimbang masyarakat kecil.

 

“Ya kami rakyat kecil. Kalau digusur, kami harus mengadu ke mana? Pemerintah kelihatannya lebih mendukung pembangunan hotel mewah daripada melindungi rakyatnya sendiri,” ujarnya pilu.

 

Halimah menambahkan bahwa dampak penggusuran ini akan meluas, tidak hanya pada pemilik warung, tetapi juga kepada keluarga mereka yang menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Example 120x600
Example 120x600