oleh :Muhamad Rasid
Lampu listrik yang menjadi dambaan warga Dusun Lebah Suren Selama puluhan tahun akhirnya terwujud.
Pada tahun 2013,pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), membangunkan satu unit PLTS Komunal dengan Kapasitas yang cukup.Dimana PLTS Komunal tersebut mampu melayani 95 Kepala Keluarga, dengan jumlah total 109 Kepala Keluarga.Sisanya menggunakan PLTS Individu,di karenakan bertempat tinggal sangat jauh dari lokasi PLTS.
Dusun Lebah suren merupakan salah satu dusun terpencil di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.Terletak di daerah perbukitan dengan jarak tempuh sekitar 10 Kilometer dari pusat kecamatan.
Saking antusiasnya warga mendapatkan bantuan PLTS Komunal tersebut,merekapun menjaganya secara bersama- sama.
Salah satu cara penduduk menjaganya yakni dengan menerapakan ke arifan lokal, atau dalam bahasa penduduk setempat di sebut “Awik-Awik Gubug”.
“Awik- Awik” merupakan salah satu bentuk hukum tidak tertulis yang di anut dan di jalankan oleh masyarakat di Pulau Lombok, bahkan juga di seluruh nusantara.
“Awik awik” di jalankan dengan sangat ketat,sementara sangsi yang di berikan dapat berupa teguran hingga di “Peluah gubug” atau di usir dari kampung halaman.
Di Sebabkan adanya awik-awik di Dusun Lebah Suren ini,hingga memasuki tahun ke -7, PLTS Komunal yang ada di Dusun Lebah Suren,masih terus menyala.
Bagaimana cara warga menjaga PLTS tersebut melalui ke-arifan lokalnya ?
Nurudin,Kepala Dusun Lebah Suren menuturkan, bahwa awik awik dapat berjalan dengan baik karena adanya kesadaran masyarakat bahwa bantuan PLTS yang di berikan oleh pemerintah hendaknya di jaga dan di rawat.Dan itu merupakan tanda kesyukuran atas bantuan yang telah diterima.
Adapun bentuk awik awik tersebut adalah berupa kesepakatan bersama untuk mengeluarkan iuran bulanan sebesar Rp.15.000/KK.Sedangkan apabila ada warga yang ketahuan “Ngelos” kabelnya akan di kenakan denda sebesar Satu Juta Rupiah.
Dengan adanya denda tersebut, tidak ada warga yang melakukan pemasangan kabel secara ilegal.Sebab jika terjadi pemasangan kabel secara ngelos,akan mengurangi daya yang di jatahkan kepada masing-masing KK,juga rawan terjadi kebakaran akibat konsleting arus listrik.
Iuran yang terkumpul setiap bulannya kemudian di gunakan sebagai biaya perawatan,juga untuk honor tehnisi dan Pengurus PLTS.
Namun jika tidak tidak di temukan kerusakan dalam 1 tahun,maka sisa iuran kemudian dijadikan kas masjid.Dari sisa iuran ini, pengurus masjid mampu mengumpulkan uang kas sebesar 25 Juta Rupiah.
Senada dengan Dusun Lebah Suren,dusun tetangganya yang juga mendapatkan bantuan PLTS Komunal Dari Kementrian ESDM pada Tahun 2014, adalah Dusun Serero dan Dusun Loang Batu.Kedua dusun tersebut juga menerapkan hal yang sama.Hanya saja, di dua dusun ini,jumlah iuran dan denda yang di berikan berbeda.
Di Dusun Serero,iuran bulanannya sebesar Rp.10.000/KK,sedangkan warga yang ketahuan nglelos untuk pertama kali, di kenakan denda sebesar Rp.300.000,dan jika mengulang untuk kedua kalinya, di lakukan pencabutan instalasi PLTS yang terpasang.
Sisa iuran tidak di jadikan kas masjid,melainkan di tabung sebagai antisipasi apabila ada kerusakan instalasi PLTS.Adapun kerusakan yang sering terjadi yakni kabel konslet dan penggantian baterai.Untuk gaji teknisi hanya di berikan saat memperbaiki kerusakan instalasi saja,sedangkan untuk pengurus hanya di berikan uang bensin sebagai biaya penagihan.
Di Dusun Serero,Pemakai PLTS Komunal sebanyak 95 % dari 130 Kepala Keluarga.Sementara sisanya menggunakan PLTS Individu yang telah lebih dahulu di bagikan,juga karena jangkauan cukup jauh dari dari lokasi PLTS.
Berdasarkan pengamatan ke rumah-rumah warga pemakai listrik PLTS Komunal di Dusun Lebah Suren,Dusun Serero dan Dusun Loang Batu,peralatan rumah tangga yang bisa di nyalakan oleh listrik PLTS adalah Televisi ukuran kecil,Tape,HP,Rice Cooker,dll.Sedangkan Kulkas,mesin pompa air dan TV Layar datar tidak muat daya.Karena menurut para pengurus PLTS di 3 Dusun tersebut,rata-rata warga hanya mampu di berikan daya listrik PLTS berkisar antara 27-30 Ampere, selama 24 Jam.
Masih kurangnya daya listrik yang di berikan membuat warga mengusulkan kepada Pemerintah Desa Sekotong Tengah untuk pengusulan jaringan Listrik PLN. Hal itu di sebabkan oleh kebutuhan daya listrik masyarakat yang terus meningkat,sedangkan daya yang ada pada PLTS Komunal sangat terbatas.
Pemerintah Desa Sekotong Tengah pun telah melayangkan surat dan mengusulkan proposal ke Dinas ESDM Kabupaten Lombok Barat, untuk segera di bukanya jaringan listrik PLN.
Sementara menunggu realisasi usulan pemasangan jaringan listrik PLN,PLTS Komunal telah mampu memberikan perbaikan dalam bidang ketersediaan sumberdaya listrik yang terjangkau bagi warga di dusun-dusun terpencil ini.
Dengan adanya ke arifan lokal yang telah dijalankan dengan baik, telah ikut menjaga PLTS Komunal di dusun terpencil ini, terus terang,terus menyala terang.
(Penulis adalah Jurnalis warga KIM Sekotong Tengah).