Lombok Timur | Lombokfokus.com – Para pelaku UMKM dipastikan tidak bisa menjual BBM jenis Pertalite atau solar dengan sistem apapun termasuk eceran, dimana larangan tersebut tertuang dalam surat dengan nomer 500.3/273/KOPUKM/2025 yang di keluarkan Dinas Koperasi dan UMKM.
Dalam surat tersebut disebutkan Dinas Koperasi hanya mengeluarkan surat rekomendasi penggunaan Jenis BBM Tertentu (JBT) untuk solar dan Jenis BBM Khusu Penugasan (JBKP) untuk Pertalite hanya boleh di gunakan untuk:
1. Mesin penggiling daging, ayam, dan limbah ikan.
2. Mesin penggiling Kopi, tepung, dan parut kelapa
3. Mesin pembuat pelet ikan dan ternak
4. Penggiling cabe
5. Mesin kompresor
6. Mesin somel, pemotong kayu, dan rumput.
Terkait surat yang di keluarkan per tanggal 6 Agustus 2025 yang di tandatangani kepala Dinas Koperasi tersebut menuai berbagai kritik dari berbagai kalangan aktifis, mahasiswa maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (SLM).
Ketua Umum Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas) Lalu Anugrah Bayu Adi ikut memberikan komentar terkait surat rekomendasi yang di keluarkan Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur (Lotim). Dimana surat yang di keluarkan tersebut justru membatasi pelaku UMKM untuk berjualan BBM eceran, padahal mereka andalkan itu untuk usaha sehari-hari.
”Dari beberapa poin yang di sampaikan dalam surat itu, sudah bisa kita fahami bahwa UMKM sekarang tidak di perbolehkan menjual BBM secara eceran dan dalam bentuk apapun,” kata Anugrah saat di temui di rumahnya pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Surat rekomendasi itu lanjutnya mengatur BBM Pertalite dan Solar hanya boleh dipakai untuk mesin tertentu, tanpa memberi ruang bagi para pelaku UMKM yang sudah diizinkan menjual BBM secara eceran.
Akibatnya, pelaku UMKM tercekik kesempatan usaha dan berpotensi kehilangan penghasilan tambahan dari penjualan BBM yang biasa di jual secara eceran.
”Dari kebijakan ini tentunya akan mempengaruhi pendapatan mereka juga, lanjutnya.
Kebijakan ini terkesan tidak memahami kondisi riil UMKM di lapangan dan malah menyulitkan bukannya membantu para pelaku UMKM kita untuk tumbuh. Jika tujuannya penertiban, seharusnya ada solusi yang lebih fleksibel dan melibatkan pelaku UMKM, bukan membatasi tanpa dukungan.
”Kami berharap Pemda Lotim segera melakukan evaluasi dan mencari jalan tengah yang yang bisa membuat semua pihak tidak merasa si persulit terlebih ini adalah ladang bagi UMKM untuk mencari nafkah,” tutup Anugrah.






