Scroll untuk baca artikel
Berita

Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Pjs Kades di Lombok Timur Ditahan

95
×

Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Pjs Kades di Lombok Timur Ditahan

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?
 

Lombok Timur Lombokfokus.com -Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan mantan Pjs Kepala Desa Kerongkong, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur berinisial LAA dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap Bantuan Tunai (BLT) dan anggaran Desa Kerongkong tahun 2020 dan 2021. Senin, 21 Oktober 2024.

Penahanan terhadap tersangka LAA atas dasar pertimbangan subyektifitas penyidik, lantaran pelaku dugaan korupsi penyelewengan Dana Bantuan Tunai (BLT) dan anggaran Desa Kerongkong tahun 2020 dan 2021 terbukti secara sah.

Iklan Bank NTB Syariah
Selamat Hari Pers Nasional

Dengan menggunakan rompi berwarna oranye, tersangka LAA ditahan Senin sore tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 wita dan langsung diantar menggunakan mobil tahanan Kejari Lotim ke Lapas Kelas IIB Selong, Lotim.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, SH menegaskan, tersangka yang juga salah satu ASN di Kecamatan Sukamulia itu ditahan berdasarkan alat bukti yang cukup, saksi-saksi, saksi ahli dan surat laporan hasil perhitungan kerugian negara dari auditor pemerintah.

Dari hasil penyelidikan, kata Kajari Lotim, ditemukan ada unsur terjadinya kerugian negara. Namun jika dalam penyidikan ada upaya pengembalian kerugian yang dimaksud, Dalam pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta merta menghapus pidana.

“Tindakan yang diambil oleh penyidik jaksa semata-mata untuk kepastian hukum,” jelas Hendro Wasisto didampingi Kasi Pidsus Kejari Lotim Ida Bagus Putu Swadharma, SH, dan Kasi Intel Bayu Pinarta SH.

Masih kata Hendro, dalam proses penyelidikan sebelumnya, tersangka berkali-kali telah diberi kesempatan untuk mengembalikan uang yang diselewengkan. Namun, tersangka masih ‘keukeuh’ dan meyakini perbuatannya dianggap benar.

“Kami sudah meminta tersangka mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang negara, namun tersangka tidak mau mengaku,” kata Hendro.

READ  Beri Solusi Permanen Atasi Kekeringan, HBK Bagun Sumur Bor untuk Warga yang Kesulitan Air Bersih di P. Lombok

Karenanya, ujar Hendro, dalam perkara ini, tersangka langsung ditahan dan akan dibawa hingga ke persidangan, bahkan dia berharap dalam persidangan nantinya, tersangka dapat mengembalikan kerugian uang negara.

“Kami berharap di persidangan tersangka mau mengembalikan kerugian negara itu,” lanjutnya.

Dari serangkaian hasil gelar perkara, penyidik jaksa telah mengumpulkan seluruh alat bukti dan membuat terang tindak pidana. Sehingga dalam kasus dugaan penyelewengan BLT dan Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 200 juta lebih itu harus ada yang bertanggung jawab.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma, SH , menegaskan bahwa tersangka PJs. Kades Kerongkong ditahan hingga 20 hari ke depan.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan hingga digelarnya perkara, tersangka LAA ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dikuatkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Tap-03/N.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.763.700.

“Semua proses penindakan sesuai dengan regulasi yang ada dan juga surat penetapan tersangka,”

Penetapan Tersangka LAA dilakukan setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur memperoleh bukti yang cukup berupa 24 saksi, 1 Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Surat Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor : PRINT- 02 /N.2.12/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 Jo. PRINT- 02.b /N.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.

Tersangka LAA tegasnya, disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18,  Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

READ  Rasa Bosan Berubah Jadi Usaha

Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

“Adapun lama tahanan dari 4 tahunhingga 20 tahun dengan minimal denda 200 juta hingga 1 miliar,” katanya.

“Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka LAA dilakukan penahanan Rutan  selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelas Kasi Pidsus Ida Bagus Putu Swadharma.

Berlangganan Yes No thanks