Scroll untuk baca artikel

Tambak Ilegal di NTB: Bisnis Miliaran yang Tak Tersentuh Pajak

×

Tambak Ilegal di NTB: Bisnis Miliaran yang Tak Tersentuh Pajak

Share this article

Oleh: Ziat El Haq– PEKAT IB NTB

Bayangkan sebuah tambak udang seluas beberapa hektare, berjejer di pesisir dengan kolam-kolam penuh panen. Setiap kali panen, tambak itu bisa menghasilkan ratusan juta rupiah. Tapi sayangnya, sebagian besar tambak seperti ini di NTB tak tercatat dalam sistem resmi. Tak bayar pajak, tak punya izin, dan tak menyumbang sepersen pun untuk pendapatan daerah.

IKLAN
Example 120x600

Itulah kenyataan yang sedang dihadapi Nusa Tenggara Barat saat ini.

Dari 1.071 tambak yang aktif beroperasi di provinsi ini, sebanyak 881 tambak ternyata ilegal. Mayoritas tersebar di Kabupaten Sumbawa. Mereka beroperasi secara tradisional, tapi skala produksinya tidak bisa dianggap kecil. Bahkan, nilainya bisa tembus triliunan rupiah.

“Produksi tambak udang bisa mencapai 68 ribu kilogram per siklus panen. Kalau satu kilogram dihargai Rp100 ribu, satu tambak bisa meraup Rp6,8 miliar,” kata Ziat, Ketua LSM IB PEKAT NTB.

Dengan luas total tambak yang mencapai 5.000 hektare, total nilai produksi dari seluruh tambak di NTB bisa mencapai Rp34 triliun. Tapi ironisnya, angka sebesar itu nyaris tak menyumbang apa-apa ke kas daerah karena sebagian besar beroperasi di luar sistem.

Banyak Tambak, Sedikit Izin

 

Masalahnya bukan cuma soal izin usaha. Yang lebih mengkhawatirkan, izin lingkungan yang seharusnya jadi syarat utama, justru sangat minim.

Dinas Penanaman Modal dan PTSP NTB mencatat sudah menerbitkan 256 izin tambak. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) punya data 197 tambak yang mengantongi SIUP. Tapi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) hanya mencatat 33 tambak yang punya izin lingkungan.

Artinya, hanya sekitar 10 persen tambak yang sudah “lengkap” izinnya. Sisanya? Beroperasi tanpa pengawasan lingkungan yang jelas.

Padahal, tanpa izin lingkungan, dampaknya bisa serius: kerusakan ekosistem pesisir, pencemaran air, dan konflik dengan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari laut.

 

Solusi? Jangan Biarkan Uang Hilang di Laut

Untuk menghentikan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambak, Pemprov NTB perlu bertindak cepat dan cerdas. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil:

1. Bersihkan Data, Satukan Informasi

Tiga dinas—DPMPTSP, DKP, dan DLHK—harus duduk bersama dan menyinkronkan data. Jangan sampai ada tambak yang lolos dari radar karena datanya tumpang tindih.

2. Pemetaan Tambak Secara Digital

Gunakan teknologi GIS untuk memetakan tambak aktif. Dengan begitu, pemerintah bisa tahu mana yang legal dan mana yang liar.

3. Wajibkan Pelaporan Produksi

Setiap tambak harus lapor produksi secara berkala. Yang tidak melapor bisa diberi sanksi. Ini juga penting untuk menghitung potensi pajak dan retribusi.

4. Insentif untuk Tambak Tertib

Berikan kemudahan atau pengurangan biaya izin bagi tambak tradisional yang mau patuh. Edukasi penting, tapi insentif bisa mempercepat perubahan.

5. Bentuk Satgas Khusus PAD Perikanan

Satgas ini bisa mengawasi langsung ke lapangan, menagih PAD, dan menindak pelanggaran. Kalau perlu, libatkan aparat hukum agar lebih tegas.

6. Perkuat Perda dan Penegakan

Peraturan Daerah harus lebih jelas soal sanksi dan kewajiban pelaporan. Tanpa aturan kuat, tambak nakal akan terus bermain.

7. Libatkan Desa dan Kecamatan

Pemerintah desa bisa jadi garda depan pengawasan. Mereka yang tahu siapa saja yang membuka tambak, dan bisa membantu penertiban.

 

Saatnya Tambak Jadi Berkah, Bukan Masalah

Tambak adalah potensi besar. Tapi tanpa pengelolaan yang baik, ia bisa jadi masalah besar juga. Pemerintah daerah harus bergerak cepat. Tak hanya untuk menertibkan, tapi juga memastikan bahwa hasil laut yang kaya ini memberi manfaat yang nyata untuk daerah dan masyarakatnya.

Jika dikelola dengan benar, tambak-tambak di NTB bisa jadi sumber PAD yang signifikan, sekaligus tetap menjaga laut tetap lestari.

Example 120x600
Example 120x600