Lombok Fokus–Mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan harus mengganti puasa wajib tersebut di luar bulan Ramadhan.
Bagi para wanita, melakukan puasa Ramadhan 30 hari sangat sulit dilakukan. Mengingat para wanita memiliki siklus menstruasi yang terjadi setiap sebulan sekali. Saat masa menstruasi itu tiba, mereka dilarang untuk melakukan puasa Ramadhan. Namun, mereka juga tetap harus menggantinya usai mengerjakan bulan Ramadhan.
Lantas bagaimana bacaan niat mengganti puasa Ramadhan dan aturannya? Melansir dari NU Online, Senin (24/5), simak ulasan informasinya berikut ini.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Sedangkan, aturan mengenai wajib tidaknya dilakukan secara berurutan, terdapat dua pendapat yang berbeda. Pertama, sebagian ulama menyatakan hari puasa yang ditinggalkan secara berurutan maka wajib diganti secara berurutan pula. Sementara itu, pendapat kedua menyatakan mengganti puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Hal ini karena tidak ada satu dalil yang menyatakan secara pasti terkait hal tersebut.
Apabila berdasarkan QS Al Baqarah ayat 184 dipahami, mengganti puasa harus diganti sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan saja. Dan tidak ada penjelasan lainnya selain hal itu. Akan tetapi, terdapat penjelasan Rasulullah SAW yang dapat menjadi pedoman yakni:
“Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. “ (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar).


