Scroll untuk baca artikel
Berita

Setelah 6 Bulan, Polresta Mataram Buru Terduga Pelaku Penganiayaan di Sunset Land

16093
×

Setelah 6 Bulan, Polresta Mataram Buru Terduga Pelaku Penganiayaan di Sunset Land

Sebarkan artikel ini
 

MATARAM,  – Kasus penganiayaan yang dialami Bukran Efendi di Sunset Land, Mataram, pada 13 November 2024, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski telah berstatus penyidikan, aparat kepolisian dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus ini.

Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suryadiata, menyampaikan protes keras terhadap Polresta Mataram yang dianggap tidak serius dalam menangani perkara ini. Bahkan, ia berencana melayangkan surat protes kepada Kapolri.

Iklan Bank NTB Syariah
Selamat Hari Pers Nasional

“Kami sudah menghubungi Kapolda NTB melalui WhatsApp, tetapi rupanya tidak dijadikan atensi. Penyidik beralasan kesulitan memanggil saksi, padahal ini alasan yang tidak masuk akal. Jika kasus sudah berstatus penyidikan, seharusnya saksi bisa dijemput paksa,” ujar Irpan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat korban Bukran Efendi menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Place, Mataram. Usai rapat, ia diajak oleh Rina, istri terlapor Subandi, untuk mencari makan bersama dua temannya di Sunset Land, Jl. Lingkar Selatan, Mataram.

Namun, setibanya di lokasi, Subandi dan empat orang rekannya langsung menyerang korban. Korban dipukul dengan tangan mengepal, siku, serta ditendang berkali-kali. Setelah itu, korban dibawa paksa ke kantor debt collector PT. LNI di Desa Mantang, Lombok Tengah, dan kembali dianiaya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Lambannya Penyidikan, Polisi Dinilai Tidak Serius

Menurut kuasa hukum korban, penyidik beralasan kesulitan memanggil saksi karena mereka tidak mau hadir. Namun, Irpan menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.

“Jika saksi tidak hadir, polisi punya kewenangan untuk menjemput paksa. Tapi ini tidak dilakukan. Selain itu, penyidik berdalih kasus sudah diserahkan ke buser untuk mencari pelaku, sementara mereka hanya menunggu di kantor. Saat kami tanya siapa busernya, penyidik tidak mau menjawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irpan mengungkapkan bahwa polisi sempat menyatakan terlapor berada di NTT, padahal faktanya terlapor ada di Lombok Tengah dan bahkan telah ditemui oleh pihak korban. Namun, ketika informasi keberadaan terlapor disampaikan ke penyidik, tidak ada tindakan yang dilakukan.

Polisi: Pelaku Masih Diburu, Tidak Ada yang Kebal Hukum

Menanggapi tudingan lambannya penyidikan, Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan surat pemanggilan serta surat perintah membawa (penangkapan) telah diterbitkan.

“Kasus ini sudah naik sidik (penyidikan), kami sudah mengirimkan surat panggilan pertama dan kedua kepada empat pelaku. Selain itu, surat perintah membawa juga sudah kami terbitkan,” ujarnya.

Ia membantah anggapan bahwa para pelaku kebal hukum dan memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Kami butuh waktu untuk mencari empat orang tersebut. Tidak ada yang kebal hukum, kami tetap proses,” tegasnya.

Regi juga menegaskan bahwa tim opsnal sedang di lapangan memburu para pelaku dan meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui keberadaan mereka.

“Jika masyarakat melihat atau mendengar informasi mengenai empat pelaku ini, mohon segera laporkan ke Polresta Mataram agar bisa segera kami tangkap,” ujarnya.

READ  Sekret PSI NTB Digeruduk Driver Ojol
Berlangganan Yes No thanks