Lombok Timur Lombokfokus.com – Seorang pengedar Narkoba asal kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kota Selong, Lombok Timur (Lotim) berhasil di ringkus Satnarkoba polres Lombok Timur (Lotim) di rumahnya saat pelaku sedang tertidur pada Minggu malam, 09 Maret 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, Satnarkoba Polres Lotim berhasil mengamankan Barang haram berjenis ganja seberat 700 gram dan uang sebanyak 400 ribu yang di duga hasil jual beli barang haram tersebut.
Selesai di geledah, tim kepolisian langsung membawa pelaku ke Polres Lotim untuk di minati keterangan lebih lanjut guna pengembangan kasus tersebut.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat
Narkoba Iptu M Naufal saat di konfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga dengan dugaan kasus narkotika.
“Benar bahwa kami telah melakukan penangkapan atas MK, dan dari hasil pemeriksaan MK positif mengonsumsi narkotika,” jelas Naufal.
“Adapun barang bukti yang berhasil di sita adalah 700 gram sabu dan 400 ribu uang,” lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, MK dijerat oleh pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, “dari kasus ini, MK melanggar UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Naufal.