Lombok Timur, – Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Lombok Timur, Ahmad Sukro, SH., M.Kn., menyoroti serius penonaktifan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) atau BPJS gratis di wilayah Lombok Timur.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi NTB, tercatat sebanyak 62.532 jiwa di Lombok Timur tidak lagi menerima layanan jaminan kesehatan tersebut per Februari 2026. Kondisi ini memicu kegelisahan luas di tengah masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan yang selama ini bergantung pada layanan BPJS gratis untuk mengakses pengobatan.
“Kami sangat prihatin dengan penonaktifan mendadak puluhan ribu peserta PBI JKN di Lombok Timur. Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut nasib masyarakat kecil yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan untuk bertahan hidup,” tegas Ahmad Sukro dalam siaran persnya.
Ia menilai, situasi ini berpotensi berdampak serius terhadap kualitas kesehatan masyarakat. Banyak warga dilaporkan kebingungan karena status kepesertaan mereka tiba-tiba nonaktif saat hendak berobat.
“Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Harus segera melakukan langkah cepat, melakukan verifikasi dan validasi data, serta memastikan masyarakat yang memang berhak kembali mendapatkan akses layanan kesehatan,” lanjutnya.
Menurutnya, akses pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk segera mengambil langkah strategis agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan hanya karena persoalan administratif atau kebijakan teknis.
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pemerintah Provinsi NTB untuk mencari solusi alternatif, baik melalui skema pembiayaan daerah, kolaborasi lintas sektor, maupun advokasi ke pemerintah pusat agar hak masyarakat tetap terlindungi.
Selain itu, Ahmad Sukro meminta adanya transparansi data penerima PBI JKN serta pembukaan kanal pengaduan bagi masyarakat terdampak. Pendampingan di tingkat desa dan kelurahan dinilai penting agar warga segera memperoleh kejelasan status kepesertaan mereka.
“Kesehatan adalah hak dasar, bukan kemewahan. Negara wajib hadir dan memastikan tidak ada satu pun rakyat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi atau kebijakan yang tidak berpihak,” ujarnya.
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur juga menilai perlunya percepatan sinkronisasi dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terintegrasi dengan data kependudukan. Dengan pembaruan data yang akurat dan berkelanjutan, diharapkan tidak ada lagi warga miskin yang terlewat dari perlindungan jaminan kesehatan.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong pembentukan tim lintas OPD yang secara khusus menangani dampak penonaktifan PBI JKN agar penanganannya lebih fokus dan terukur. Skema pembiayaan berbasis APBD juga dinilai perlu dipertimbangkan bagi warga yang belum terakomodasi oleh skema pusat.
Ahmad Sukro menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak boleh berpangku tangan terhadap persoalan ini. Respons cepat dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat menjadi kunci utama dalam menghadapi situasi tersebut.
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk membuka ruang advokasi dan menerima pengaduan masyarakat yang terdampak, agar perlindungan kesehatan bagi warga miskin dan rentan di Lombok Timur kembali terjamin secara berkelanjutan.











