Hampir satu bulan terakhir, publik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diwarnai oleh isu dugaan tidak adanya izin operasi sebuah vila yang dijalankan oleh perusahaan penanaman modal asing, PT Bukit Samudra Sumbawa (BSS). Isu ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menjadi cermin bagaimana arah pembangunan dan tata kelola investasi dijalankan di daerah kita.
Sebagai pemuda KSB, saya ingin menegaskan bahwa setiap bentuk investasi, terlebih yang dijalankan oleh PMA, wajib tunduk pada aturan dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena membawa modal dari luar negeri. Jika benar terjadi pelanggaran izin, maka hal tersebut harus menjadi koreksi serius bukan hanya bagi perusahaan bersangkutan, tetapi juga bagi instansi yang lalai dalam fungsi pengawasan.
PT Bukit Samudra Sumbawa (BSS) seharusnya memberi contoh yang baik bagi dunia usaha lainnya. Sebagai entitas asing yang beroperasi di wilayah berdaulat, kepatuhan terhadap perizinan, tata ruang, dan aspek hukum lain bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap masyarakat dan pemerintah daerah tempat mereka beroperasi. Bila dugaan ketidaktertiban ini terbukti, maka itu merupakan tindakan yang merusak kepercayaan publik dan berpotensi mencoreng wajah investasi asing di Sumbawa Barat.
Namun demikian, saya juga menilai bahwa cara penyelesaian masalah ini tidak boleh reaktif dan penuh kegaduhan. Persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan berkeadilan, tanpa menggiring opini publik yang justru bisa menakut-nakuti investor lain yang taat aturan. Kita harus mampu menunjukkan bahwa Sumbawa Barat bukan daerah anti-investasi, melainkan daerah yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan.
Saya mengajak seluruh unsur pentahelix pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media untuk bersinergi mengawal setiap investasi di KSB. Pemerintah harus lebih tegas dan transparan dalam pengawasan, masyarakat perlu berani menyuarakan kebenaran tanpa anarki, dan investor wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Jika semua pihak memainkan peran dengan benar, maka kita akan memiliki iklim investasi yang kuat sekaligus berintegritas: investor merasa aman, masyarakat terlindungi, dan daerah mendapatkan manfaat yang adil.
Sumbawa Barat tidak butuh investasi yang melanggar aturan; yang kita butuhkan adalah investasi yang membawa kesejahteraan tanpa mengorbankan kedaulatan hukum dan kepercayaan publik.
Dengan sikap tegas seperti inilah kita menjaga martabat daerah sekaligus membangun kepercayaan bahwa berinvestasi di KSB berarti berkomitmen pada kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab sosial.
Oleh : Satria Budi Kusuma
Penulis merupakan Aktivis Muda KSB