Mataram – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM NTB) menggelar aksi demonstrasi dan hearing di Kantor Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (4/6/2025), terkait proyek pembangunan Gedung Balai Rumah Kemasan dan pengadaan alat mesin kemasan senilai Rp17 miliar yang dinilai bermasalah.
Koordinator Umum ARM NTB, Lukman, menyoroti belum adanya progres signifikan dari proyek tahun anggaran 2024 itu. Ia menyebut gedung yang dibangun masih terbengkalai, sementara mesin-mesin kemasan yang telah dibeli belum difungsikan.
“Ini proyek besar, nilainya Rp17 miliar. Tapi sampai sekarang gedung masih amburadul dan mesin-mesinnya belum digunakan. Masih terbungkus rapi dan belum jelas fungsinya,” ujarnya saat aksi berlangsung.
ARM NTB juga menyayangkan ketidakhadiran pejabat terkait dalam hearing, termasuk Kepala Dinas Perindustrian NTB, konsultan perencana, pengawas proyek, kontraktor, serta Kepala Balai Rumah Kemasan.
“Kami sudah layangkan surat pemberitahuan aksi sejak seminggu lalu. Tapi tidak ada satu pun dari mereka yang hadir. Ini bentuk ketidakberanian. Mereka pengecut, tidak punya nyali untuk mempertanggungjawabkan proyek ini,” tegas Lukman.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perindustrian NTB, Lalu Luthfi, menyampaikan permohonan maaf kepada massa aksi dan berjanji akan menjadwalkan ulang pertemuan tersebut.
“Kami akan jadwalkan kembali hearing pada hari Rabu minggu depan. Kami akan usahakan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk konsultan perencana, pengawas, dan kontraktor yang hingga kini belum bisa dihubungi,” kata Lutfi.
Proyek pembangunan Gedung Balai Rumah Kemasan dan pengadaan alat mesin kemasan merupakan salah satu program strategis Dinas Perindustrian NTB untuk mendukung pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Namun hingga pertengahan 2025, proyek ini dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.
ARM NTB menegaskan akan terus mengawal proyek ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan proyek.


