Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati NTB Tender Dilakukan Tender Ulang

138
×

Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati NTB Tender Dilakukan Tender Ulang

Share this article
Tender Proyek Rumah Dinas Kejati NTB Senilai Rp 9,45 Miliar Gagal, Semua Penawar Gugur
Tender Proyek Rumah Dinas Kejati NTB Senilai Rp 9,45 Miliar Gagal, Semua Penawar Gugur

Mataram, LombokFokus.com –Proyek rehabilitasi rumah dinas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali ditender ulang setelah proses lelang tahap pertama dinyatakan gagal. Pemerintah Provinsi NTB melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) resmi menayangkan pengumuman tender ulang untuk proyek senilai Rp 9,45 miliar tersebut.

Proyek ini sebelumnya gagal dalam proses pemilihan penyedia karena seluruh peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja). Pokja tidak bisa menetapkan pemenang karena adanya standar ketat yang harus dipenuhi.

Paket tender yang bernama “Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati NTB” ini berasal dari APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025, dengan total nilai pagu sebesar Rp 9.450.000.000. Proyek ini berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari:

  • Rehabilitasi bangunan induk
  • Rehabilitasi bangunan belakang
  • Rehabilitasi bangunan garasi

Dalam tender tahap pertama, tercatat sebanyak 84 peserta mendaftar di LPSE. Namun, hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran harga:

  • CV Amel Sayang dengan penawaran Rp 8.994.304.886
  • CV Lestari Karya Utama dengan penawaran Rp 9.277.375.189
  • PT Damai Indah Utama dengan penawaran Rp 9.369.843.000

Sayangnya, seluruh peserta tersebut gugur. CV Amel Sayang dan PT Damai Indah Utama dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F angka 6. Sedangkan CV Lestari Karya Utama tidak menyampaikan sertifikat standar terverifikasi sebagaimana disyaratkan dalam Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK).

Jadwal Tender Ulang Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati NTB:

  • Pengumuman Pascakualifikasi: 24 Juli 2025, 13:00 – 29 Juli 2025, 23:59
  • Download Dokumen Pemilihan: 24 Juli 2025, 13:01 – 29 Juli 2025, 23:59
  • Pemberian Penjelasan: 28 Juli 2025, 08:00 – 28 Juli 2025, 12:00
  • Upload Dokumen Penawaran: 29 Juli 2025, 00:00 – 31 Juli 2025, 12:00
  • Pembukaan Dokumen Penawaran: 31 Juli 2025, 12:01 – 31 Juli 2025, 12:02
  • Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga: 31 Juli 2025, 12:02 – 5 Agustus 2025, 13:59
  • Pembuktian Kualifikasi: 4 Agustus 2025, 08:00 – 5 Agustus 2025, 14:00
  • Penetapan Pemenang: 5 Agustus 2025, 15:00 – 5 Agustus 2025, 14:59
  • Pengumuman Pemenang: 6 Agustus 2025, 00:00 – 5 Agustus 2025, 23:59
  • Masa Sanggah: 11 Agustus 2025, 08:59 – 27 Agustus 2025, 16:00
  • Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa: 11 Agustus 2025, 09:00 – 12 Agustus 2025, 16:00
  • Penandatanganan Kontrak: 13 Agustus 2025, 08:00
Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600