Scroll untuk baca artikel

Posko Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Dana RTG Dibuka Gema Seleparang Bantu Warga.

×

Posko Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Dana RTG Dibuka Gema Seleparang Bantu Warga.

Share this article

LOMBOK TIMUR| Gerakan Masyarakat Selaparang (Gema Selaparang) ahirnya membuka Posko pengaduan Dugaan penyalahgunaan Dana Rumah Tahan Gempa (RTG)  Hal ini dilakukan berdasarkan temuan dan aspirasi masyarakat akar remput, yang meminta di back-up.

Rapat perdana Pembentukan posko pengaduan ini dilaksanakan disalah satu mall dinmataram melibatkan beberapa penasehat Gema Selaparang yang berlatar belakang analis kontuksi, angkutan publik independent dan pengacara.

IKLAN
Example 120x600

berdasarkan paparan 51 data laporan korban, tim analis utama Gema selaparang meyetujui dibentuknya posko pengaduan, demikian ditegaskan Koordinator Posko Hendrawan Saputra, S.H. di selong Kamis (19/3/2020).

” Kita sudah pegang 51 data permulaan, dan berdasarkan kajian tim analis utama, laporan dugaan penyunatan dana RTG, disetuji buka untuk umum,” Tegasnya.

Hendara juga menegaskan saar ini tim operator lapangan sedang turun memvalidasi keterangan korban berdasarkan bukti kwitansi dan rekaman dari para oknum tukang sunat, dan dalam rangka mengefektivitaskan kerja-kerja tim, pihaknya akan akan menerima lebih banyak pengaduan.

” Kami rekrut sekitar 60 tenaga operator lapangan yang lalar belakang aktivis dan, untuk memvalidasi data, dan dalam rangka menjaga kerahasian korban, tenaga operator lapangan bekerja sesuai SOP, dan dengan pola senyap,”  Tegasnya.

Sementara itu Analis madya yang juga di tunjuk sebagai koordianator tim analis oleh tim analis utama M.Akhdar Arta Suta, S.E, menjelaskan awalnya para korban kita mau fasilitasi untuk melaporkan ke aparat penegak hukum, namun berdasarkan saran tim analis utama, diminta untuk menghimpun laporan sebayak-banyaknya agar kerja epektif.

” Awalnya kita mau langsung Joss, namum atas pertimbangan tim analis utama, kita mundur untuk menghimpun data sebayak-banyaknya,” Tegasnya.

lebih jauh Ahdar berharap agar korban  dugaan penyunatan bahkan dugaan korban penipuan dana RTG di laporkan melalui mekanisme, melapor langsung di posko-posko, atau melaporkan secara online dan aplikasi laporan secara online sudah di siapkan.

” Masyarkat bisa melapor dengan mengintak langsung no hanphone yang beredar, atau melaporkan secara online di aplikasi yang beredar dengan menjelaskan secara detail, nama korban alamat, barang bukti berupa kwitansi atu rekaman percakapan, dan kami menjamin kerahasian nama dan alamat pelapor,” jelasnya. (Red)

www.lombokfokus.com
Example 120x600
Example 120x600