Lombok Timur Lombokfokus.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 11,15 gram pada Sabtu malam, 25/20/25).
Seorang perempuan berinisial RS pekerja wiraswasta dari warga Desa Dasan Baru, Kecamatan Lenek ditangkap di dua tempat berbeda yaitu pinggir Jalan Jurit, Lendang Nangka, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela untuk TKP 1, dan rumahnya di Dusun Ramban Biak, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek untuk TKP 2.
Kasus bermula dari informasi masyarakat pukul 18.00 WITA bahwa lokasi TKP 1 sering jadi tempat transaksi shabu.
Mendapatkan Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja melakukan langkah cepat dengan memerintahkan tim opsnal yang di ketuai oleh IPDA Rizal Hidayat untuk selidiki.
Pukul 23.30 WITA, RS diamankan di TKP 1. Penggeledahan badan nihil, tapi di kantong motor Honda Beat dengan nomor Polisi (DR 2617 IE) ditemukan 1 bungkus plastik klip shabu, 2 plastik hitam, dan 1 HP Vivo.
Esoknya pukul 10.30 WITA, penggeledahan rumah RS ungkap 1 alat hisap dan 1 tas hitam di kamar tidur.
Modus RS: Mendapat shabu dari inisial T di Kecamatan Lenek, lalu edarkan di wilayah Lenek. Saksi meliputi anggota polisi (Bripka T, Brigpol HRS), warga (AS, RB di TKP 1; SP, S di TKP 2). Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nikolas Osman membenarkan,
“Ini bukti respons cepat polisi terhadap laporan masyarakat. RS diduga pengguna sekaligus pengedar.” ujar Kasi humas polres Lombok Timur Nicolas Oesman saat di konfirmasi pada Senin, 27/10/205.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres untuk pemeriksaan saksi, interogasi, tes urine, dan uji lab,” tutup Nicolas Oesman.











