Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika dan minuman keras (miras) serta pemusnahan barang bukti untuk periode Maret hingga April 2025. Konferensi pers yang berlangsung hari ini di Mapolda NTB mengungkapkan keberhasilan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah NTB.
Wakapolda NTB dalam keterangannya menyampaikan selama periode Maret hingga April 2025, Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 49 orang tersangka. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,1 kilogram, 11 butir ekstasi, dan ganja seberat 645,281 gram. Rabu, (14/5).
Lebih lanjut, Wakapolda menjelaskan bahwa dengan penyitaan barang bukti narkotika ini, Polda NTB telah berhasil menyelamatkan sebanyak 16.201 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai kerugian ekonomis yang berhasil dicegah dari jaringan narkoba ini diperkirakan mencapai angka Rp 4,6 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga April 2025. Tercatat, Polda NTB berhasil mengungkap 53 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 85 orang. Barang bukti yang berhasil disita dalam periode ini meliputi sabu seberat 8,6 kilogram, 62 butir mefedron, 20 butir ekstasi, dan ganja seberat 650,155 gram. Atas keberhasilan ini, Polda NTB diperkirakan telah menyelamatkan 44.147 orang dari potensi bahaya narkoba dengan nilai kerugian ekonomis bagi jaringan sebesar Rp 13 miliar.
Selain fokus pada pemberantasan narkoba, Polda NTB juga gencar memberantas peredaran miras ilegal melalui Operasi Pekat Rinjani 2025 yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 24 Februari hingga 9 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 kasus berhasil diungkap dengan 27 orang tersangka diamankan. Barang bukti miras yang berhasil disita mencapai 3.287 botol dari berbagai merek.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan miras ini merupakan wujud nyata komitmen Polda NTB dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat dari ancaman narkoba dan dampak negatif minuman keras. Polda NTB akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran barang haram tersebut demi mewujudkan NTB yang aman dan kondusif.