Lombok Fokus | Mataram – Setelah sempat bersitegang dengan personel Sespripim di depan pintu Ruang Kapolda NTB, Sri Marjuni Gaeta alias Putri bersama kuasa hukumnya dari Law Office Sasambo, akhirnya diterima audensi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB. Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. I.G.P.G. Ekawana P., S.I.K., Senin (10/1/2022), berjanji akan mengasistensi Polres Sumbawa dalam penanganan kasus perusakan aset milik Putri, di atas lahan SHM 1180 Samota Kelurahan Brang Biji, Sumbawa Besar.
“Kami akan melakukan asistensi ke Polres Sumbawa, sejauhmana penanganan aduan dari Ibu Putri, apakah dilanjut atau sampai dimana. Kalau memang sudah diperiksa semua saksinya dan para pelaku utama perusakan sudah ditemukan, silahkan agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, sampai juga siapa yang nyuruh melakukan,” tegasnya.
Kombes Pol. Ekawana selaku Direktur Reskrimsus yang menerima disposisi audensi dari Kapolda NTB mengatakan, terkait kemungkinan adanya deking atau oknum di balik layar yang menyuruh melakukan perusakan, nantinya dapat ditemukan dari klarifikai para pelaku.
“Mungkin dari klarifikasi para pelaku pengerusakan itu, akan kita dapatkan nama-nama yang menyuruh yang bersangkutan. Nanti akan kita sampaikan ke Ibu perkembangannya,” katanya.
Lebih lanjut Direktur Reskrimsus menjelaskan, setelah mendengar informasi dan komitmen Putri yang akan mendatangkan investor, untuk berinvestasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya di area lahan yang dirusak, pihaknya dengan tegas mengatakan bahwa Polda NTB dan jajaran, harus melindungi dan mengamankan Putri dan asetnya.
“Tidak ada alasan ya, kalau ada investor yang mau masuk, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat banyak khususnya masyarakat NTB kita akan selalu amankan. Jadi, kalau kata Ibu Putri tadi akan memasukkan investor, maka kami (Kepolisian, red) harus melindungi Ibu Putri,” tandasnya.
Sementara Putri melalui kuasa hukumnya Nurdin, S.H., M.H., berharap ada feedback (imbal balik) yang positif hasil dari audensi tersebut. Artinya, ada tindak lanjut proses hukum terhadap para pelaku perusakan aset milik kliennya.
“Harapan saya selaku lowyer dan klien kami ini, untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran yang selama ini sangat terzalimi,” ujarnya.
Advokat dengan sapaan akrab Bung Dino itu, menyampaikan apresiasi atas tanggapan positif Direkrur Reskrimsus Polda NTB, yang seakan memberi angin segar terhadap penyelesaian kasus perusakan atas hak milik kliennya.
“Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dirreskrimsus, Bapak Ekawana, karena kami sudah diterima (audensi, red) dengan baik,” ucap Bung Dino.
Untuk diketahui bahwa audensi Putri didampingi kuasa hukumnya itu, karena beberapa kali melaporkan kasus perusakan aset miliknya ke Polres Sumbawa, namun hingga hari audensi tidak ada tindak lanjut atau perkembangan.
“Tahun 2015 sudah dilaporkan terkait pengerusakan pagar tanah milik klien saya, tapi tidak ada perkembangan dan dirusak lagi. Terakhir tanggal 26 Oktober 2021 dilaporkan lagi setelah terjadi pengerusakan kembali, tapi laporan klien saya seperti dijadikan ganjalan meja,” tutur Bung Dino.
Sedangkan Putri menuturkan, pihaknya melaporkan kasus perusakan terhadap aset miiknya itu, karena dirinya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Pun dengan audensi tersebut.
“Saya lapor Polisi karena saya warga negara yang taat hukum, tidak ingin ada pertumpahan darah karena kasus ini, karena walau bagaimana saya juga punya keluarga besar. Tapi anehnya, terkesan yang merusak aset saya seakan kebal hukum,” ujarnya. (red)