Lombok Tengah | Lombok Fokus – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah kembali mencuat di Lombok Tengah. Sejumlah orang tua siswa di MI Qamarul Huda Bagu mengaku anak mereka tidak menerima dana secara utuh. Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah menegaskan, dana PIP adalah hak penuh siswa dan tidak boleh dipotong sepeser pun dengan alasan apapun.
Kasubbag TU Kemenag Lombok Tengah, H. Hambali, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti isu tersebut dengan memanggil pihak madrasah untuk klarifikasi. “Program ini luar biasa karena langsung menyasar siswa. Mekanismenya ketat, dari bank langsung ke rekening masing-masing siswa. Kalau ada pola yang tidak sesuai aturan, harus ditabayunkan (diluruskan) dan diklarifikasi,” tegasnya, Jumat (3/10/2025).
Hambali menekankan, praktik pemotongan dana PIP merupakan pelanggaran serius. “Masyarakat sekarang sudah melek. Hak siswa-siswi harus benar-benar dijaga. Kalau terbukti ada pemotongan, itu harus dihentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencairan kolektif memang bisa dilakukan untuk efisiensi, namun harus amanah, transparan, serta melibatkan komite sekolah dan perwakilan wali siswa. “Yang rawan itu potensi penyalahgunaan. Kalau pun kolektif, harus benar-benar dikawal,” jelasnya.
Hambali juga mengingatkan, jika terbukti ada pemotongan, maka sanksi administrasi hingga konsekuensi hukum dapat dijatuhkan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Komisi X DPR RI yang menegaskan pemotongan dana PIP bisa berhadapan dengan hukum, apalagi program ini merupakan bagian dari kerja sama pemerintah dengan Kejaksaan Agung.