Mataram – Seorang pengusaha asal Mataram, Edy Gunarto, menjadi korban penipuan trading saham bodong yang mengaku sebagai akun Black Rock Internasional. Akibatnya, ia mengalami kerugian lebih dari Rp 1,6 miliar. Tak terima, Edy melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda NTB pada Sabtu (29/3/2025).
Modus Penipuan: Berawal dari Iklan Instagram
Kejadian ini bermula ketika Edy melihat iklan trading saham di Instagram. Tertarik dengan penawaran tersebut, ia mengklik tautan yang membawanya ke grup WhatsApp yang diklaim sebagai komunitas investasi. Dalam grup itu, ia diperkenalkan dengan Avelin Tan, yang mengaku sebagai sekretaris admin dan menjelaskan skema investasi dengan modal awal Rp 1 juta.
Edy juga dipandu oleh Christopher Ganis, admin grup yang memberikan rekomendasi pembelian dan penjualan saham. Awalnya, ia melihat keuntungan nyata sebesar Rp 200 ribu, yang semakin meyakinkannya untuk berinvestasi lebih besar.
Pada Februari 2025, ia dipindahkan ke grup VIP beranggotakan 37 orang. Di sinilah ia mulai melakukan investasi lebih besar, mengikuti rekomendasi pembelian saham perusahaan India.
Transfer Miliaran Rupiah ke Rekening Perusahaan Fiktif
Edy mengaku telah mentransfer uang dalam jumlah besar ke berbagai rekening atas nama perusahaan yang ternyata fiktif, di antaranya:
✅ Rp 3 juta ke rekening CV Rama Shinta (BNI) – mendapat keuntungan awal Rp 600 ribu
✅ Rp 50 juta ke rekening PT Batavia Citi Gold
✅ Rp 554 juta via rekening BCA ke CV Rama Shinta (BNI)
✅ Rp 500 juta ke PT Batavia Citi Gold (Bank UOB)
Tak hanya itu, admin meminta Edy menggenapkan investasinya hingga Rp 1,7 miliar dengan alasan membeli saham luar negeri yang sudah IPO. Dijanjikan bahwa setelah penjualan saham, ia akan memperoleh kenaikan harga 20-50 persen, dengan total saldo mencapai Rp 2,99 miliar di akunnya.
Dana Rp 1,4 Miliar Tak Bisa Ditarik, Modus Mulai Terungkap
Masalah muncul ketika Edy mencoba menarik keuntungannya sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, setiap kali ia melakukan penarikan, transaksi selalu gagal, bahkan untuk jumlah kecil sebesar Rp 500 ribu.
“Setelah muncul keuntungan Rp 1,4 miliar, saya coba tarik, tapi tidak bisa. Bahkan jumlah kecil pun gagal. Saya komplain ke admin, tapi malah disuruh transfer lagi,” ujar Edy.
Admin berdalih bahwa penarikan hanya bisa dilakukan jika ia membeli saham IPO kedua senilai Rp 4,7 miliar, dan memintanya mentransfer Rp 1,7 miliar lagi. Edy pun menolak, mulai curiga, dan menyadari ini adalah skema penipuan.
Lebih mencurigakan lagi, saldo yang tertera di akun Black Rock Internasional mulai berkurang secara misterius dari Rp 4,5 miliar menjadi Rp 3,8 miliar tanpa transaksi.
Ditekan untuk Bayar Denda, Mengatasnamakan OJK
Tak berhenti di situ, admin kembali menghubungi Edy melalui WhatsApp, menuntutnya membayar denda Rp 344 juta karena dianggap membatalkan pembelian saham IPO kedua.
Edy meminta agar denda dipotong dari saldo yang masih ada di akunnya, namun admin menolak, berdalih bahwa hal tersebut melanggar regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menyadari dirinya telah menjadi korban skema penipuan, Edy akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda NTB. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan penipu yang beroperasi di balik trading saham bodong ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama di platform yang tidak jelas legalitasnya.


